Komplotan sadis ini tembak lalu kuliti & ambil gading gajah di hutan
Merdeka.com - Jajaran Polda Riau berhasil menangkap delapan orang pemburu gading gajah. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku terlebih dahulu menembak kepala gajah hingga mati kemudian mengulitinya dan menjual gading hewan yang dilindungi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo kepada merdeka.com Rabu (11/2) mengatakan, sebelumnya delapan sindikat spesial gading gajah ini juga pernah membantai enam ekor gajah Sumatera di dua provinsi yang berbeda berbeda.
"Mereka sangat kejam, dalam aksinya pelaku menembak gajah itu di kepala sebelum diambil gadingnya. Kuat dugaan para pelaku ini merupakan sindikat karena beroperasi di provinsi Riau dan Jambi," kata Yohanes.
Delapan tersangka ini ditangkap di kecamatan Rumbai kota Pekanbaru pada Selasa (10/2). Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sepasang gading gajah Sumatera dan senjata berburu serta perlengkapan mobil Taft dan lainnya.
Ke delapan tersangka berinisial FA (50), HA (40), R (37), MU (52), S (30), R (30), I (25), AS (50). Mereka hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Gading tersebut, kata Yohanes, merupakan dari gajah liar jantan yang dibunuh di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Bahkan, kepada polisi tersangka mengaku perbuatan mereka bukan hanya sekali, namun sudah pernah sebelumnya.
"Para tersangka juga mengaku pada tiga hari lalu telah membunuh tiga ekor gajah liar di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Satu gajah betina dan dua gajah jantan yang dibunuh mereka," ujar Yohanes.
Selain itu, pada September 2014, para tersangka tersebut juga membunuh dua ekor gajah di Provinsi Jambi dan gadingnya sudah dijual seharga Rp 8 juta perkilogramnya. "Gading gajah itu dijual seharga Rp 8 juta," jelas Yohanes.
Menurut Yohanes, tersangka inisial FA merupakan aktor intelektual dari sindikat tersebut. Sedangkan pelaku lainnya memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksi keji tersebut.
"Sementara untuk tersangka AS merupakan eksekutor yang menembak gajah dengan senjata api, sedangkan tersangka R adalah penunjuk jalan. Tersangka FA itulah otak kriminalnya. Dia mengupah tersangka lainnya Rp 3 juta untuk uang jalan saja," kata Yohanes lagi.
Selain barang bukti sepasang gading gajah tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah peralatan berburu yang digunakan para pelaku. Barang bukti berupa 3 buah parang, kapak dan senjata api laras panjang yang sudah dimodifikasi jenis Mosser, 6 butir peluru berukuran 7,62 milimeter, 1 kampak, 2 unit mobil pengangkut hasil buruan.
"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 21, huruf D Undang-Undang No 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Dengan ancaman lima tahun penjara, dan denda Rp 200 juta," tandasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak ratusan tahun lalu, setiap kali tanah di kawasan ini digali, selalu muncul api.
Baca SelengkapnyaDua jenderal sesepuh Cakra Kostrad diundang Kasad Maruli. Siapa sosoknya?
Baca SelengkapnyaMakamnya banyak dikunjungi orang yang ingin cari jodoh, kekayaan, hingga jabatan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dua pelaku pembunuhan yang ditangkap berinisial TR dan HH.
Baca SelengkapnyaBerkat kesabarannya selama bertahun-tahun, ia sebentar lagi bisa melihat Ka'bah secara langsung di usianya yang menginjak usia 73 tahun.
Baca SelengkapnyaTerduga pemerkosa gadis keterbelakangan mental hingga hamil enam bulan asal Banyuasin, Sumatera Selatan, IN (23), bertambah menjadi 10 orang.
Baca SelengkapnyaBukit ini berada di atas ketinggian, dengan hamparan pohon pinus yang berjajar rapi.
Baca SelengkapnyaSebelum gajah menyerang, seorang warga melakukan pengusiran terhadap gajah tersebut.
Baca SelengkapnyaKudapan dari Pariaman ini terbuat dari kacang tanah yang dicampur dengan gula aren dan kerap dijadikan oleh-oleh.
Baca Selengkapnya