Komnas HAM Minta DPR Pastikan Materi RUU Penyadapan Sesuai Prinsip HAM
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta DPR memastikan seluruh materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan sesuai dengan prinsip HAM. Komnas HAM tak ingin penyadapan melenceng dari aturan nasional dan internasional.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyebut, secara prinsip penyadapan adalah pelanggaran HAM yang berlaku universal. Baik yang diatur dalam instrumen internasional dan nasional terutama pasal 12 UNDH, pasal 17 ICCPR, pasal 28 G ayat 1 (1) UUD 1945 dan pasal 29 ayat (1) UU nomor 39 tahun 1999.
"Sebagaimana yang ditetapkan dalam regulasi nasional dan internasional, DPR harus memastikan seluruh muatan materi RUU penyadapan sesuai dengan prinsip HAM," kata Anam saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).
Kemudian, Komnas HAM ingin adanya mekanisme perlindungan bagi privasi seseorang sebagai salah satu hak fundamental. Serta, pelaksanaan penyadapan ini tidak diskriminasi.
"Memastikan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia bersifat universal dan non-diskriminasi," ucap Anam.
Selanjutnya, Komnas HAM mengingatkan bahwa perlu ada mekanisme pemulihan efektif jika orang yang disadap tidak terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum atau menyangkut keamanan nasional.
"Tapi kalau kemudian tidak terbukti tapi sudah dilakukan penyadapan, bagaimana upaya komplain dan pemulihan," tandas Anam.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya