Kementerian LHK ngaku kekurangan penyidik atasi penegakan hukum lingkungan
Merdeka.com - Kasus pidana dalam lingkungan hidup menjadi perhatian khusus bagi masa depan lingkungan hidup di Indonesia. Terakhir, kasus PT Kalista Alam yang dibatalkan hukumannya oleh PN Meulaboh.
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengatakan, dalam memaksimalkan penegakan hukum di kasus lingkungan hidup pihaknya masih sangat kekurangan tenaga penyidik.
"Jadi, ada gap, jumlah orang-orang yang kerja di lapangan dengan masalah lingkungan itu jauh gapnya," kata Ridho saat diskusi Walhi bertajuk 'Quo Vadis Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia' di Aone Hotel, Jakarta Pusat, Senin (4/6).
Menurutnya, penegakan hukum dalam kasus lingkungan hidup tahun 2018 ini belum maksimal. Hal itu dikarenakan kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) atau penyidik.
"Tahun 2018 ini ada sekitar 340 lebih kasus yang sudah P21. Itu terkait dengan pidananya, administrasi bisa 500-an. Kelihatannya upaya yang kita lakukan ini belum berupaya banyak," ungkapnya.
Dirinya pun menuturkan, penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia masih bertumpu pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), padahal kewenangan kementerian lain juga ada.
"Kita juga mendorong, aspek penegakan hukum ini. Yang bertanggungjawab terhadap mangrove itu bukan hanya KLHK, ada KKP juga. Tapi orang menyampaikan ini masalah KLHK," ujarnya.
"Kami percaya langkah-langkah penguatan kapasitas front liner. Kami harapkan penyidikan kasus lingkungan mesti dilakukan secara bersama sama," tandasnya
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya