Keluarga Terpukul Dengar Imam Nahrawi jadi Tersangka Suap Dana Hibah KONI
Merdeka.com - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengungkapkan pihak keluarga sangat terpukul setelah mendengar KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI. KPK sebelumnya menetapkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka baru kasus suap dana hibah KONI.
"Ya tentu keluarga sangat terpukul, tetapi saya yakin keluarga saya tahu bahwa ini resiko jabatan saya sebagai menteri ya, sebagai menteri tentu harus siap dengan segala sesuatu," kata Imam kepada wartawan di rumah dinas Menpora, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Dia pun meminta awak media menghargai keluarganya. Dia mengatakan, akan memberikan pernyataan pada kesempatan lainnya.
"Ya setelah saya begini tolong teman-teman tidak harus di sini, karena komplek menteri saya ada keluarga di sini ya. Saya anggap statement malam ini cukup di situ dan beri kesempatan berikutnya untuk menyampaikan," ujar dia.
Imam mengaku hingga kini belum menerima surat pemanggilan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. Imam sebelumnya tiga kali mangkir dari pemeriksaan KPK sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum-belum, terima kasih semuanya semoga semua teman-teman dalam keadaan sehat walafiat, bahagia semuanya ya, makasih-makasih," kata Imam.
Dalam kasus ini Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora," kata Alex.
Alex mengatakan, penerimaan total Rp26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," kata Alex.
Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keterangan keluarga pelaku diketahui, pelaku sering berdiam diri dan bengong.
Baca SelengkapnyaSuara rakyat yang dipercayakan kepada AMIN harus dikawal hingga akhir.
Baca SelengkapnyaBersama dengan jajaran dan keluarga besar TNI, ternyata sang ulama kondang itu menghadiri undangan acara buka bersama Kepala Staf TNI AU (Kasau).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaNawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaSelain Erik, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaDia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.
Baca SelengkapnyaSatu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.
Baca Selengkapnya"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaRumah Maxime Bouttier dipenuhi oleh pelayat yang menyampaikan duka cita atas kepergian Ibunda
Baca Selengkapnya