Keluarga menyebut penahanan Siti Fadilah di KPK konspirasi politik
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) tahun 2004-2009, Siti Fadilah Supari. Rekan dan pihak keluarga mengatakan, penahanan Siti Fadilah tersebut dilakukan terlalu dini.
Adik sekaligus konsultan politik Siti Fadilah, Burhan Rosyidi mengatakan, bukti yang menyatakan bahwa Siti Fadilah bersalah belum ditemukan. Padahal, kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) tersebut sudah bertahun-tahun.
"Apakah benar Bu Siti ini secara hukum bukti permulaannya bisa dipertanggungjawabkan? Itu bertahun-tahun tidak bisa dinaikkan ke atas. Ini masalah politik," ujar Burhan saat ditemui di depan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (25/10).
Dia mengatakan, orang yang seharusnya bertanggung jawab mengenai permasalahan ini adalah Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, Siti Fadilah pernah meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak ditahan karena dia mengaku hanya menjadi korban.
"Kalau perlu tim lawyers kita bisa mempresentasikan semuanya kepada Pak Jokowi. Di mana letak persoalannya," imbuh Burhan.
Burhan pun menyebut bahwa kakak kandungnya itu merupakan korban konspirasi politik. Mengingat segala prestasi besar yang telah diraih Siti Fadilah selama menjadi menteri kesehatan, Burhan mengatakan bahwa Siti tidak mungkin terlibat dalam kasus korupsi.
"Beliau memang dikerjain. Beliau adalah korban dari konspirasi politik di negeri ini," katanya.
Saat ditanya mengenai kondisi terakhir kakaknya, Burhan mengaku bersyukur karena Siti Fadilah dalam keadaan tegar.
"Dia mengetahui persis apa yang terjadi pada dirinya. Beliau memang pejuang. Saya alhamdulillah, beliau selalu dalam kesadaran seperti itu," pungkasnya.
Siti Fadilah Supardi diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007.
KPK menyebut tersangka dikenakan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaKPK mengakui praktik korupsi seperti memberikan gratifikasi dan menyuap saat berurusan dengan pemerintah atau penegak hukum masih berlangsung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaAnak-Anak di Inggris Beri Pesan Dukungan untuk Anak-Anak Palestina dalam Unjuk Rasa di London
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaPolitikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca Selengkapnya