Merdeka.com - Kecanduan judi online, DN (28) warga Desa Purwoadi, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen gelapkan 8 sepeda motor milik teman-temannya. Modus yang dilakukan DN meminjam motor milik temannya, lalu diam-diam menggadaikan motor itu.
Uang yang ia peroleh dari menggadaikan motor pinjaman itu digunakan untuk memasang taruhan di perjudian online.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, salah satu penggelapan motor yang dilakukan DM pada Jumat (5/6) lalu. Ia menggadai motor milik AM (26), warga Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen.
"Modusnya tersangka meminjam sepeda motor korban. Selanjutnya, oleh korban kendaraan itu malah digadai senilai Rp 3 juta. Ini dilakukan tanpa sepengetahuan korban," katanya saat press release, Rabu (2/8).
Awal terkuaknya kasus ini, saat AM yang merasa dirugikan karena motor yang dipinjam tak kunjung dikembalikan melapor ke Polsek Adimulyo. Usut punya usut, tersangka ternyata juga telah melakukan penggelapan sepeda motor pada 8 korban.
"Informasi ibj terbongkar setelah mantan istrinya melapor ke Polsek Adimulyo. Banyak orang yang minta ganti rugi atas ulah mantan suaminya," ujarnya.
Baca Selanjutnya: Mantan istrinya mengaku telah menebus...
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami