Kecanduan Judi Online, Warga Kebumen Nekat Gadai 8 Motor Pinjaman
Merdeka.com - Kecanduan judi online, DN (28) warga Desa Purwoadi, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen gelapkan 8 sepeda motor milik teman-temannya. Modus yang dilakukan DN meminjam motor milik temannya, lalu diam-diam menggadaikan motor itu.
Uang yang ia peroleh dari menggadaikan motor pinjaman itu digunakan untuk memasang taruhan di perjudian online.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, salah satu penggelapan motor yang dilakukan DM pada Jumat (5/6) lalu. Ia menggadai motor milik AM (26), warga Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen.
"Modusnya tersangka meminjam sepeda motor korban. Selanjutnya, oleh korban kendaraan itu malah digadai senilai Rp 3 juta. Ini dilakukan tanpa sepengetahuan korban," katanya saat press release, Rabu (2/8).
Awal terkuaknya kasus ini, saat AM yang merasa dirugikan karena motor yang dipinjam tak kunjung dikembalikan melapor ke Polsek Adimulyo. Usut punya usut, tersangka ternyata juga telah melakukan penggelapan sepeda motor pada 8 korban.
"Informasi ibj terbongkar setelah mantan istrinya melapor ke Polsek Adimulyo. Banyak orang yang minta ganti rugi atas ulah mantan suaminya," ujarnya.
Mantan istrinya mengaku telah menebus 4 kendaraan yang digadai oleh mantan suaminya.
"Masih kita dalami kasus ini," tutup Rudy.
Kepada polisi, tersangka mengaku sangat sulit menghilangkan kebiasaan judi online. DM mengaku mulai terlibat perjudian sejak 3 tahun terakhir.
DM sebelumnya adalah karyawan sebuah koperasi simpan pinjam di wilayah Gombong. Ia diberhentikan dari tempatnya bekerja karena dugaan menilap uang perusahaan Rp 60 juta.
Akibatnya perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan. Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaTersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca SelengkapnyaDonny melanjutkan bahwa salah satu pelaku, RS, adalah seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Satu dari tiga korban meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka-luka.
Baca SelengkapnyaKetika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau agar pemudik kembali mempertimbangkan bila hendak mudik dengan sepeda motor, karena rawan kemacetan.
Baca SelengkapnyaIbu-ibu di Depok tak gentar ditodong senjata api oleh kawanan pencuri motor (ranmor).
Baca SelengkapnyaKorban diketahui berinisial KRK (26) asal Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Baca SelengkapnyaMenteri Perhubungan Budi Karya melarang masyarakat mudik menggunakan sepeda motor karena rentan mengalami kecelakaan lalu lintas.
Baca Selengkapnya