Kasus suap Damayanti, politikus Golkar Budi Suprianto dicekal KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto untuk bepergian ke luar negeri. Politikus Golkar tersebut dicekal selama enam bulan terkait kasus dugaan suap pembahasan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-PERA) tahun 2016.
Selain Budi, KPK juga mencekal Direktur PT Mas Cahaya Perkasa, Soe Kok Seng, perusahaan yang diduga ikut dalam proyek KemenPU-PERA. Keduanya dicekal selama enam bulan terhitung sejak 20 Januari 2016.
"Alasannya yang bersangkutan dikhawatirkan membawa barang bukti dan segala macam ke luar negeri," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti, Jumat (22/1).
Yuyuk menjelaskan, dari penyidikan awal keduanya terkait kasus suap pembahasan proyek di KemenPU-PERA tahun 2016 yang menetapkan anggota DPR DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka. Saat ini status Budi masih sebagai saksi.
"Diduga ada keterkaitan kasus, lebih jelas akan diketahui kalau saksi sudah diperiksa," katanya.
Seperti diketahui, KPK menggeledah dan menyegel ruang kerja Budi di lantai 13 gedung Nusantara l DPR, Jumat (15/1). Dugaan sementara, kedatangan mereka untuk mencari sejumlah dokumen untuk dijadikan barang bukti dalam kasus tangkap tangan anggota DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti.
Yuyuk menjelaskan, KPK sedang mengincar keterlibatan pihak lain dalam pusaran korupsi tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, salah satu pihak yang tengah diincar lembaga antirasuah adalah anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar. Dugaan ini menguat menyusul penyidik KPK melakukan penyegelan di ruang kerja Damayanti dan salah satu ruang kerja anggota dewan dari partai berlambang pohon beringin tersebut.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gus Muhdlor diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana Insentif ASN Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK mewanti-wanti ada clonflict of interest (COI) dalam penyaluran bansos tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKPK berencana mengundang capres untuk melihat konsentrasi mereka dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca Selengkapnya