Kasus suap Damayanti, Budi Supriyanto diperiksa KPK besok
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar, Budi Supriyanto, Rabu (26/1) besok. Politikus tersebut sebelumnya pernah dilakukan pemanggilan oleh KPK namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.
"Jumat lalu yang bersangkutan berhalangan hadir jadi kita lakukan pemanggilan besok. Surat pemanggilan sudah kami kirimkan ke rumah dan kantornya (DPR)," ujar Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat melakukan konferensi pers, Selasa (26/1).
Namun Yuyuk menegaskan pemanggilan besok untuk Budi merupakan pemanggilan pertama. Alasannya pada pemanggilan Jumat (22/1) lalu, Budi memberitahukan KPK tidak bisa memenuhi panggilan. Yuyuk pun menampik jika anggota komisi V DPR itu tidak hadir KPK akan melakukan pemanggilan paksa.
"Jadi (pemanggilan) ini merupakan panggilan pertama, yang kemarin kan ada keterangan yang bersangkutan tidak bisa hadir jadi saya tegaskan pemanggilan besok adalah yang pertama," jelasnya.
Terkait pencekalan dia membenarkan politikus Golkar tersebut sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian keluar negeri. Pencekalan dilakukan KPK untuk memudahkan KPK jika membutuhkan keterangan Budi.
"Pencekalan juga berkaitan dengan dua hal pertama untuk mengonfirmasi informasi dari pihak terkait, kedua untuk menggali apakah ada kemungkinan kasus ini akan dikembangkan," pungkasnya.
Seperti diketahui pencekalan Budi Supriyanto terkait kasus proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) yang menyeret anggota komisi V DPR fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti. Sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja anggota komisi V DPR lainnya Budi Supriyanto dan Yudi Widiana.
Sebelumnya, pada hari Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota komisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaMudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaProses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca Selengkapnya