Kasus penipuan, bos Cipaganti divonis 18 tahun penjara
Merdeka.com - Bos perusahaan Cipaganti Andianto Setiabudi divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung 18 tahun penjara. Adapun tiga pimpinan lainnya Julia Sri Redjeki divonis 8 tahun, Yulianda Tjendrawati 6 tahun, dan Cece Kadarisman 10 tahun penjara.
Selain vonis penjara, pimpinan yang beken dengan perusahaan travel itu juga diharuskan membayar denda masing-masing, Andianto Rp 150 miliar atau subsider dua tahun kurungan penjara, Julia Rp 15 miliar (satu tahun), Yulianda Rp 10 miliar (enam bulan), dan Cece Rp 15 miliar (satu tahun).
Hakim menilai keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan penghimpunan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia (BI) dan penggelapan dana nasabah koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dalam periode 7 tahun sebesar Rp 3,2 triliun. Itu dimaksudkan dalam pasal 46 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.
"Menjatuhkan penjara kepada Andianto Setiabudi selama 18 tahun penjara, Julia Sri Redjeki 8 tahun, Yulianda Tjendrawat 6 tahun, dan Cece Kadarisman selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Kasianus Telaumbauna dalam amar putusannya di ruang I PN Bandung, Rabu (15/7).
Vonis berbeda terhadap empat terdakwa dilakukan lantaran peran dari masing-masing pimpinan. Menurutnya Andianto cukup dominan dalam upaya melakukan penggelapan terhadap ribuan nasabah Cipaganti. Adapun ketiga pimpinan lainnya berperan sebagai bendahara dan penghimpun nasabah.
"Pada akhirnya majelis hakim memberikan vonis berbeda untuk memenuhi rasa keadilan," ujarnya.
Untuk hal yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan orang banyak. Sedangkan untuk yang meringankan Andianto dan kolega sopan selama persidangan, belum pernah dihukum. "Punya keluarga dan masih memiliki tanggungan," terangnya.
Hakim memaparkan bahwa keempat terdakwa telah melakukan upaya penipuan terhadap 20 ribu nasabah sejak Desember 2007 sampai April 2014. Menurutnya jajaran direksi itu mengumpulkan dana para nasabah untuk membesarkan perusahaanya.
Padahal perusahaan Cipaganti yang melebarkan sayap dibidang koperasi tidak memiliki izin Bank Indonesia (BI) sebagai perusahaan penghimpun dana dari mitra.
"Padahal yang boleh menghimpun dana, Bank Umum dan BPR, terkecuali mengantongi izin dari Bank Indonesia," ungkapnya. Uang nasabah yang terhimpun kemudian malah disuntikan ke delapan unit usaha PT Cipaganti yang mana pengitungan auditor mencapai Rp 2,9 miliar.
Pada akhirnya nasabah merasa tertipu dengan modal yang ditanamkan karena duit bunga yang dijanjikan tersebut tidak urung diberikan. Jumlah nasabah yang menyimpan duit di perusahaan tersebut beragam mulai dari Rp 20 juta sampai Rp 1,5 miliar.
Menanggapi vonis tersebut, Andianto melalui kuasa hukumnya akan menyatakan banding. "Kami akan banding. Saya kecewa dengan vonis tersebut," ungkap Jhon SW Panggabean. Sedangkan tiga terdakwa lainnya pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum berikutnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejadian bermula saat pelaku Sovianyanto (22) menghampiri rumah kost teman perempuannya.
Baca SelengkapnyaBerikut momen Heni Tania liburan tahun baru di Jogja.
Baca SelengkapnyaPerjuangan keras harus ditempuh pria bernama Hadi di usianya yang masih belia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berikut sosok teman satu angkatan Panglima TNI sekaligus sebagai lulusan terbaik Akmil.
Baca SelengkapnyaCemburu kepada Istrinya yang membuat Panca melakukan semua aksi kejinya tersebut.
Baca SelengkapnyaTersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaBerikut reaksi mengejutkan Prabowo saat istri pensiunan Jenderal TNI ingin cium tangannya.
Baca SelengkapnyaSeorang pria memutuskan untuk menceraikan istrinya setelah mengetahui bahwa ketiga anaknya bukan darah dagingnya.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca Selengkapnya