Kasus Penembakan Mobil Bos Tekstil Solo, Saksi Ahli Nilai ada Kerancuan Prosedur
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Solo kembali menggelar sidang praperadilan kasus penembakan mobil Toyota Alphard milik bos tekstil, Idriati (72), Rabu (20/1). Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Bambang Hermanto tersebut, pemohon mengajukan enam saksi.
Enam saksi yang dihadirkan salah satunya adalah ahli dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta. Dua saksi ditolak oleh termohon karena masih berhubungan darah dengan pihak pelapor.
"Saya tidak akan masuk pada persoalan kasus tersebut, karena di dalam hal praperadilan ini pun membatasi hanya pada soal prosedural," ujar saksi ahli Dr Mompang L Panggabean usai sidang.
Mompang menilai ada kerancuan dalam kasus tersebut. Di mana pelaku Lukas Jayadi dikatakan polisi tertangkap tangan. Tetapi polisi membuat surat perintah penangkapan padahal jika tertangkap tangan, hal itu tidak dibutuhkan.
"Kita lihat di dalam dokumen, di situ disebutkan adanya gelar perkara. Padahal berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019, gelar perkara itu tidak dilakukan jika pelakunya tertangkap tangan jadi di sini ada ada kesimpangsiuran," jelasnya.
Artinya, lanjut dia, apa yang diatur dalam Peraturan Kapolri itu ada yang tumpang tindih, sehingga kalau dikatakan itu tertangkap tangan maka seharusnya bisa dibuktikan bahwa memang itu tertangkap tangan.
Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan tertangkap tangan itu saja yang dilakukan dalam proses pemeriksaan keterangan.
"Surat perintah penangkapan itu kan tidak diperlukan. Tapi harusnya konsistensi terhadap apa yang dikatakan sebagai tertangkap tangan. Itu pun harus betul-betul bisa ditunjukkan di dalam dokumen dokumen yang dibuat," tandasnya.
Kuasa hukum Lukas Jayadi, Sandy Nayoan menyampaikan dalam ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 diwajibkan agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan sehingga perlu kecermatan, ketelitian dan ketepatan dalam penanganan perkara tersebut.
"Ini yang tadi kita ungkap dalam persidangan. Fakta yang kita peroleh kemudian dengan berkas-berkas yang kita miliki nanti kita hadapkan dalam persidangan. Dari keterangan ahli juga memberikan kepada hakim untuk kemudian melakukan pemeriksaan, penelitian, pengujian berdasarkan fakta fakta dan bukti bukti saksi yang sudah kami hadirkan di persidangan," katanya.
Sandy menambahkan, nantinya hakim akan menentukan apakah tahapan yang dilakukan kepolisian tersebut sesuai prosedur atau tidak. Karena untuk mencapai dua alat bukti itu semua harus melalui proses dan sesuai dengan aturan.
Sementara itu pihak termohon yang diwakili Kasubag Hukum Polresta Solo, AKP Rini Pangastuti mengemukakan, semua yang dilakukan kepolisian dengan menetapkan pelaku sebagai tersangka semua sudah sesuai prosedur.
"Untuk surat penyitaan, penggeledahan semua ada dan untuk penyitaan sudah ada penetapan dari PN. Surat penggeledahan bisa disusulkan ini sesuai dengan peraturan Kapolri," pungkas Rini.
Kasus penembakan mobil Toyota Alphard Nopol AD 8945 JP terjadi di Jalan Monginsidi, Banjarsari, Solo, 2 Desember 2020. Mobil tersebut ditumpangi bos tekstil, Idriati (72) dan penembakan dilakukan tersangka Lukas Jayadi (72), yang merupakan adik ipar korban.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ratusan kendaraan hasil curian tersebut ditampung di gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaMI mengelak jika sempat menabrak dua mobil sebelum terjadi kecelakaan beruntun di gerbang tol Halim Utama.
Baca SelengkapnyaBrigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebuah mobil tiba-tiba menabrak bagian tembok hingga menerobos ke dalam kamar miliknya. Namun ia nampak heran bukannya kaget.
Baca SelengkapnyaMobilnya kemudian menabrak lagi Pagar Kantor Dinas Peternakan dan Hewan Provinsi Riau yang berada di seberang Jalan.
Baca SelengkapnyaSalah satu dari mobil itu ada yang kaca belakangnya sampai pecah.
Baca SelengkapnyaCalon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca Selengkapnyabarang bukti mobil Honda Jazz tersebut diduga kuat merupakan hasil curian yang akan dilakukan transaksi jual beli oleh para pelaku di jalan Pagar Alam.
Baca SelengkapnyaGibran yang tiba dengan dengan menggunakan mobil Toyota Alphard putih langsung disambut warga sekitar ruumah susun Muara Baru.
Baca Selengkapnya