Kasus kebakaran hutan, Kementerian LHK menang gugatan total Rp 1 triliun
Merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangi 3 kali sidang kasus Karhutla, di berbagai wilayah di Indonesia, senilai Rp 1 triliun, medio Juni-Agustus 2018 lalu. Keputusan itu dinilai penting untuk memberikan efek jera pembakar hutan.
Dalam keterangan tertulis, melalui proses kasasi 28 Juni 2018, MA memutuskan PT JJP bersalah, dan diwajibkan membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 491 M.
PT JJP sendiri, merupakan perusahaan perkebunan sawit yang dituntut setelah diduga membakar dan merusak sekitar 1.000 hektare lahan, di kecamatan Kubu Babusalam, Rokan Hilir, Riau.
Selain itu, 10 Agustus 2017, MA juga menolak kasasi PT WAJ, dan mengabulkan gugatan KLHK senilai Rp 639,94 miliar. Perusahaan itu, dituntut KLHK karena menyebabkan kebakaran pada lahan seluas 1.802 hektare di kabupaten Ogan Komering Ilir, dan kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Lima hari kemudian, 15 Agustus 2018, Majelis Hakim Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, juga memutuskan PT PU bersalah, serta wajib membayar ganti rugi dan biaya pemulihan Rp 183,7 miliar.
"Kami sangat mengapresiasi majelis hakim Mahkamah Agung dan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Putusan ini, memberikan keadilan lingkungan bagi masyarakat, dan lingkungan hidup itu sendiri," kata Dirjen Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (8/9) siang.
Menurut Ridho, putusan itu mencerminkan hakim memegang prinsip in dubio pro natura, atau keberpihakan kepada lingkungan hidup. "Nilai (dari ketiga putusan itu) sekira Rp 950 miliar sampai Rp 1 triliun," ujar Ridho.
Di sisi lain, KLHK masih menunggu proses eksekusi untuk dua keputusan pengadilan yang sudah final (inkracht van gewisjde), dari kasus kebakaran hutan oleh PT MPL di Riau dan PT Kalista Alam, di NAD.
"Kami terus meminta PN Pekanbaru dan PN Meulaboh, segera mengeksekusi putusan yang ada. Karena kewenangannya ada di mereka," kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan KLHK, Jasmin Ragil.
"Eksekusi putusan ini penting untuk menimbulkan efek jera, dan menghormati putusan pengadilan. Agar ada pembelajaran bagi yang lain. Negara kita adalah negara hukum, jadi hormati putusan pengadilan," tegas Jasmin.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya