Kasus 5 polisi tersangka penyerangan mess Satpol PP tak disidangkan
Merdeka.com - Jusman Muin (24), anggota Satpol PP Kota Makassar status PNS honorer saat ini telah berstatus terdakwa setelah dia duduk di depan meja hijau majelis hakim yang dipimpin Cening Budiana SH dalam sidang perdana, Senin (23/1) siang. Dia didakwa telah melakukan penganiayaan ringan, penganiayaan berat, pembunuhan terhadap Bripda Michael Abraham Reiwpassa (22), anggota Sabhara Polda Sulsel saat bersama puluhan rekan-rekannya sesama anggota polisi melakukan penyerangan ke mess Satpol PP di Balai Kota, Minggu (7/8) 2016 lalu.
Sidang perdana tadi berakhir dengan penundaan sidang dan akan dilanjutkan kembali sepekan mendatang, Senin (30/1), dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Sebelum ketua majelis hakim ketuk palu tanda sidang ditutup, 17 kuasa hukum terdakwa yang dikoordinir Salassa Albert SH meminta kepada majelis hakim agar mereka diberikan berkas BAP untuk dipelajari karena dinilai banyak kejanggalan.
Dalam dakwaan tadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adrian Dwi Saputra menyatakan, peristiswa tewasnya Bripda Michael Abraham Reiwpassa ini masih terkait dengan kejadian keributan antara Satpol PP dan polisi di anjungan Pantai Losari yang disusul penyerangan polisi ke mess Satpol PP.
Mengenai penyerangan mess Satpol PP yang menyebabkan puluhan anggota Satpol PP terluka itu, sejumlah pejabat utama Polrestabes Makassar diperiksa oleh tim Mabes Polri, Kamis, 11 Agustus 2016. Termasuk yang diperiksa adalah Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Rusdi Hartono.
"Saya diperiksa dalam kapasitas sebagai Kapolrestabes, penanggung jawab kesatuan. Pemeriksaan dimaksudkan untuk pendalaman kasus tersebut," kata Kombes Polisi Rusdi Hartono kala itu.
Keesokan harinya yakni Jumat, 12 Agustus 2016, polisi menetapkan lima anggota polisi sebagai tersangka yang rata-rata adalah polisi-polisi muda seangkatan Bripda Michael Abraham Reiwpassa. Irjen Polisi Anton Charliyan yang saat itu masih menjabat Kapolda Sulsel menyatakan, ke lima anggota polisi ini dikenakan pasal penyerangan, pengerusakan dan pengeroyokan.
Namun hingga hari ini, belum ada tanda-tanda perkembangan signifikan kasus penyerangan mess Satpol PP yang mendudukkan anggota polisi itu sebagai tersangka. Bahkan Direkrtur Direktorat Reskrim Polda Sulsel, Kombes Polisi Erwin Zadma saat release akhir tahun lalu menegaskan jika kasus ini akan berakhir damai.
Polisi akan mencabut laporan polisinya soal keributan di anjungan Pantai Losari yang saat itu polisi yang dilukai dan Pemkot Makassar akan mencabut laporan polisinya soal penyerangan polisi ke mess satpol PP yang berujung tewasnya Bripda Michael Abraham Reiwpassa tewas.
Ironis, saat Satpol PP yang menjadi tersangka, kasusnya berlanjut ke meja hijau. Sementara saat polisi sebagai tersangka yang menyebabkan puluhan anggota Satpol PP terluka saat messnya diserang justru berujung damai.
Salassa Albert SH, ketua tim advokasi kasus insiden Satpol PP dan polisi ini usai sidang perdana dengan terdakwa Jusman Muin, anggota Satpol PP, Senin, (23/1) mengakui benar adanya soal jalur damai itu.
"Iya sudah ada pembicaraan ke arah itu. Nanti ada islah berupa pernyataan tertulis antara Wali Kota Makassar dan Kapolda. Kalau sudah ada islah, mereka tandatangan, kita akan selesaikan," kata Salassa Albert.
Ditanya soal rasa keadilan antara Satpol PP dan polisi ini, Salassa Albert sambil tertawa mengatakan hal itu terkait dengan kepentingan institusi antara Pemkot Makassar dan Kepolisian. "Itu (kepentingan institusi) yang mereka pikirkan sekarang. Kalau bicara soal adil tidaknya, nanti pengadilan yang bicara," kata Salassa Albert yang dikenal sebagai pengacara senior ini.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya