Kapolres Bekasi dan Kulon Progo dinilai berloyalitas ganda
Merdeka.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mencopot Kapolres Bekasi dan Kapolres Kulon Progo, Yogyakarta dari jabatannya. Kedua Kapolres itu dianggap melakukan tindakan yang melampaui wewenang Kapolri dengan mengeluarkan Surat Edaran imbauan yang merujuk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56/ 2016 tanggal 14 Desember 2016.
"Pemberian sanksi hanya dengan peringatan keras, sangat tidak cukup, mengingat tindakan kedua Kapolres itu merupakan bukti adanya loyalitas ganda, tidak saja kepada Kapolri tetapi juga kepada kekuatan lain di luar pimpinan Polri yang dalam hal ini MUI dan FPI," ujar Petrus kepada merdeka.com, Jakarta, Selasa (20/12).
Petrus mengatakan, dalam Ilmu Perundang-Undangan, kebijakan mengeluarkan Surat Edaran yang bersifat mengatur itu sepenuhnya adalah kewenangan pimpinan tertinggi instansi yang bersangkutan. Dalam konteks kepolisian, Kapolri lah yang berwenang mengeluarkan surat edaran atau paling tidak oleh Kapolda karena pendelegasian.
"Apalagi sifat dari Surat Edaran Himbauan itu bersifat mengatur dan hendak mengikat pihak luar, maka acuannya adalah hanya kepada UU dan peraturan perundang-undangan lainnya, bukan kepada Fatwa MUI," ujar dia.
Petrus menambahkan, Kapolres Bekasi dan Kapolres Kulon Progo sudah melakukan dua kesalahan lantaran menerbitkan surat edaran tersebut, yakni menunjukkan loyalitasnya pada kekuatan lain di luar kekuasan negara atau pimpinannya dan mengeluarkan Surat Edaran Himbauan yang bersifat mengatur pihak luar atau masyarakat dengan mengacu pada Fatwa MUI.
"Surat Edaran yang berisi himbauan kedua Kapolres ini ditujukan kepada para pengusaha, terkait penggunaan atribut keagamaan, dengan rujukan kepada Fatwa MUI harus dipandang sebagai upaya sistimatis memasukkan kekuatan lain di luar struktur kekuasan negara, mencoba membangun kekuatan kedua di dalam struktur kekuasaan negara yang sah," jelasnya.
"Jadi, tindakan dua kapolres sudah termasuk dalam kategori pembangkangan atau insubordinasi kepada atasan, apalagi loyalitasnya ganda. Karena itu, sanksi yang tepat adalah mencopot jabatan kedua perwira polisi dari jabatannya sebagai kapolres," tuntasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut momen saat anggota Provos dihukum oleh Kapolres gara-gara tak WA istri.
Baca SelengkapnyaPolres Rohul menggelar deklarasi tertib berlalu lintas mewujudkan pemilu damai yang Berkeselamatan tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMelalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berikut sosok eks bintara Polwan yang bukan lulusan Akpol namun berhasil pegang komando jadi Kapolres.
Baca SelengkapnyaPolisi di Riau menggelar pertemuan gabungan untuk membahas pengamanan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaPelantikan dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri
Baca SelengkapnyaKorban seorang diri dikeroyok para terlapor dengan cara menjambak rambut serta mencakar leher dan tangannya.
Baca SelengkapnyaKapolri telah meminta seluruh aparat mempersiapkan diri untuk mengamankan proses pemakaman Lukas Enembe.
Baca Selengkapnya