Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kabareskrim Sebut Sudah Cukup Bukti Tetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Laskar FPI

Kabareskrim Sebut Sudah Cukup Bukti Tetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Laskar FPI Rekonstruksi bentrok polisi dengan FPI di Tol Cikampek. Antara

Merdeka.com - Bareskrim Polri menyebut telah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status tiga polisi menjadi tersangka dalam kasus unlawful killing atas tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan terpenuhinya dua alat bukti untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka.

"Sudah," tutur Agus saat dikonfirmasi, Senin (22/3).

Agus belum membeberkan bukti apa saja yang membuat ketiga anggota dari Polda Metro Jaya itu dapat ditetapkan sebagai tersangka.

"Tanya ke Dirtipidum (kapan gelar perkaranya)," kata Agus.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan 7 saksi perkara dugaan 'unlawful killing' yang dilakukan oleh 3 anggota Polda Metro Jaya kepada 4 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Pemeriksaan dilakukan pada hari ini Rabu (17/3/2021).

"Hari ini akan ada pemeriksaan 7 saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta.

Meski telah menjadwalkan pemeriksaan saksi, namun Dirtipidum enggan menjelaskan siapa saja saksi yang diperiksa tersebut.

Polri telah menaikkan status perkara 'unlawful killing' (pembunuhan di luar hukum) dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (10/3). Sejak dinaikkan status, tiga anggota Polda Metro Jaya masih jadi terlapor kasus pembunuhan dan penganiayaan 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi Senin (15/3/2021), mengatakan saat ini proses penyidikan sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pekan ini.

"Tentunya Polri terus maju ke depan untuk menyelesaikan kasus ini. Dan akan dituntaskan secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Rusdi.

Rusdi memastikan publik akan tahu perkembangan dari penanganan perkara 'unlawful killing' yang dilakukan oleh Polri. Terkait saksi yang akan diperiksa dari unsur mana saja, Rusdi menyebutkan, para saksi tersebut sesuai menurut keyakinan penyidik yang dapat menjelaskan kasus tersebut.

"Saksi-saksi ini bisa memperjelas kasusnya, saksi-saksi yang mengetahui dari kejadian tersebut dan juga saksi ahli nanti akan diperiksa karena ini menyangkut hal-hal yang harus didalami oleh para ahlinya," ujar Rusdi.

Sementara itu, untuk status 3 anggota Polda Metro Jaya yang masih jadi terlapor, menurut Rusdi, statusnya belum naik jadi tersangka karena proses masih penyidikan dan pengumpulan barang bukti.

Dari barang bukti tersebut, lanjut Rusdi, akan dapat dikonstruksi kasus yang sebenarnya terjadi kemudian selanjutnya penyidik akan menetapkan tersangka. Ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 Jo. Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP