Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kabareskrim Sebut Sudah Cukup Bukti Tetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Laskar FPI

Kabareskrim Sebut Sudah Cukup Bukti Tetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Laskar FPI Rekonstruksi bentrok polisi dengan FPI di Tol Cikampek. Antara

Merdeka.com - Bareskrim Polri menyebut telah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status tiga polisi menjadi tersangka dalam kasus unlawful killing atas tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan terpenuhinya dua alat bukti untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka.

"Sudah," tutur Agus saat dikonfirmasi, Senin (22/3).

Agus belum membeberkan bukti apa saja yang membuat ketiga anggota dari Polda Metro Jaya itu dapat ditetapkan sebagai tersangka.

"Tanya ke Dirtipidum (kapan gelar perkaranya)," kata Agus.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan 7 saksi perkara dugaan 'unlawful killing' yang dilakukan oleh 3 anggota Polda Metro Jaya kepada 4 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Pemeriksaan dilakukan pada hari ini Rabu (17/3/2021).

"Hari ini akan ada pemeriksaan 7 saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta.

Meski telah menjadwalkan pemeriksaan saksi, namun Dirtipidum enggan menjelaskan siapa saja saksi yang diperiksa tersebut.

Polri telah menaikkan status perkara 'unlawful killing' (pembunuhan di luar hukum) dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (10/3). Sejak dinaikkan status, tiga anggota Polda Metro Jaya masih jadi terlapor kasus pembunuhan dan penganiayaan 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi Senin (15/3/2021), mengatakan saat ini proses penyidikan sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pekan ini.

"Tentunya Polri terus maju ke depan untuk menyelesaikan kasus ini. Dan akan dituntaskan secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Rusdi.

Rusdi memastikan publik akan tahu perkembangan dari penanganan perkara 'unlawful killing' yang dilakukan oleh Polri. Terkait saksi yang akan diperiksa dari unsur mana saja, Rusdi menyebutkan, para saksi tersebut sesuai menurut keyakinan penyidik yang dapat menjelaskan kasus tersebut.

"Saksi-saksi ini bisa memperjelas kasusnya, saksi-saksi yang mengetahui dari kejadian tersebut dan juga saksi ahli nanti akan diperiksa karena ini menyangkut hal-hal yang harus didalami oleh para ahlinya," ujar Rusdi.

Sementara itu, untuk status 3 anggota Polda Metro Jaya yang masih jadi terlapor, menurut Rusdi, statusnya belum naik jadi tersangka karena proses masih penyidikan dan pengumpulan barang bukti.

Dari barang bukti tersebut, lanjut Rusdi, akan dapat dikonstruksi kasus yang sebenarnya terjadi kemudian selanjutnya penyidik akan menetapkan tersangka. Ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 Jo. Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali

Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).

Baca Selengkapnya
8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari
8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari

Rasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Pergub DKI saat Bagi-Bagi Susu di CFD
Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Pergub DKI saat Bagi-Bagi Susu di CFD

Bawaslu memutuskan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka melanggar Pergub DKI usai bagi-bagi susu di CFD

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kubu Anies Beberkan Pelanggaran-Pelanggaran Gibran yang Diklaim Tak Diproses Petugas Pemilu
Kubu Anies Beberkan Pelanggaran-Pelanggaran Gibran yang Diklaim Tak Diproses Petugas Pemilu

Laporan terhadap Cawapres Muhaimin Iskandar begitu cepat diproses oleh Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Gara-gara Ceweknya Selingkuh Sama Tentara, Pemuda ini Jadi Anggota TNI Bikin Sang Mantan Menyesal Setengah Mati
Gara-gara Ceweknya Selingkuh Sama Tentara, Pemuda ini Jadi Anggota TNI Bikin Sang Mantan Menyesal Setengah Mati

Oskar Bopi adalah lelaki yang berhasil mewujudkan cita-citanya menjadi tentara karena sebuah pengalaman pahit.

Baca Selengkapnya
Disindir Maju Cawapres Ibarat Sopir Truk Hingga Bikin PDIP Khilaf, Gibran: Pak Hasto Paling Oke
Disindir Maju Cawapres Ibarat Sopir Truk Hingga Bikin PDIP Khilaf, Gibran: Pak Hasto Paling Oke

Gibran mengucapkan terima kasih pada Hasto yang menurutnya sindiran itu sebagai masukan.

Baca Selengkapnya
Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar
Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar

Sanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.

Baca Selengkapnya
Kesaksian Anggota KKO TNI AL Ditangkap Inggris saat Operasi 'Ganyang Malaysia', Disiksa Siang Malam di Luar Batas Kemanusiaan
Kesaksian Anggota KKO TNI AL Ditangkap Inggris saat Operasi 'Ganyang Malaysia', Disiksa Siang Malam di Luar Batas Kemanusiaan

Berikut kesaksian pilu anggota KKO TNI AL saat berjuang di operasi Dwikora hingga nyaris meregang nyawa. Simak informasinya.

Baca Selengkapnya