Jumat Ini, Polisi Periksa Artis Rizky Febian Terkait Kasus Doni Salmanan
Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri bakal memeriksa artis Rizky Febian terkait aliran dana dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option aplikasi Quotex atas tersangka Doni Salmanan. Rizky Febian bakal diperiksa pada Jumat (18/3) nanti.
"Iya, dipanggilnya Jumat," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu (16/3)
Namun demikian, Reinhard enggan berbicara banyak mengenai pemanggilan ini. Dia hanya membenarkan jika akan komedian Entis Sutisna alias Sule itu akan dipanggil dan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB sebagai saksi.
"Standar pukul 10.00 WIB," kata dia.
Periksa Lima Publik Figur Terkait Kasus Doni Salmanan
Sebelumnya, Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima publik figur terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan. Lima identitas lewat inisial nama pun dibuka ke publik.
"Inisial MA, kedua DM, ketiga ML, keempat MR, kelima DS," tutur Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3).
Menurut Asep, pemeriksaan terhadap kelima publik figur itu akan berlanga pada minggu ini hingga pekan depan. Ini menjadi tindak lanjut atas penanganan kasus yang menjerat Doni Salmanan.
"Yaitu pada hari Jumat dan Senin pada minggu ini dan depan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap publik figur yang akan menerima atau pihak yang menerima aliran uang atau pun barang yang berkaitan dengan tersangka DS," kata Asep.
Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Polisi menjerat pasal berlapis dalam kasus dugaan penipuan pada investasi ilegal binary option pada aplikasi Quotex, Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan. Doni pun terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Dengan ancaman 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Selasa (15/3).
Adapun hukuman tersebut, lantaran pasal berlapis yang menjerat Doni yaitu Pasal 45 a Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang ITE. Dan/atau pasal 3 dan 4 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pencegahan Pencucian Uang (TPPU).
"Terhadap kasus ini penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," kata Ramadhan.
Oleh karena masih perlunya pendalaman, Ramadhan mengatakan jika pihaknya berencana memanggil sejumlah publik figure selama pekan ini untuk melacak aliran dana tersangka DS.
"Rencana tindak lanjut penyidik, pada Jumat minggu ini dan Senin depan akan memanggil public figur yang menerima uang dan barang yang berkaitan dengan tersangka DS," ujarnya.
Ancaman hukuman yang diterima Doni pun sama dengan ancaman Indra Kenz, dimana dia juga turut dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaAcara yang dilaksanakan di kediaman Sule ini digelar tertutup dan hanya dihadiri oleh keluarga terdekat.
Baca SelengkapnyaSatu persatu ajudan Prabowo Subianto mencuri perhatian publik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaArtis Rio Reifan ditangkap pada Jumat (26/4) malam dan sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaNiat Dio berkencan dengan seorang wanita batal setelah dirinya melihat ada kunci motor tergantung. Tiba-tiba muncul di benaknya keinginan mencuri.
Baca SelengkapnyaUnggahan yang diperkirakan sebagai bukti bahwa Salshabilla Adriani terlibat sebagai pihak ketiga dalam hubungan antara Rizky Nazar dan Syifa Hadju.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaBerawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca Selengkapnya