Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU Ungkap Cara Culas Edhy Prabowo, Buat Perusahaan Kargo Demi Ekspor Benih Lobster

JPU Ungkap Cara Culas Edhy Prabowo, Buat Perusahaan Kargo Demi Ekspor Benih Lobster Edhy Prabowo Kembali Diperiksa KPK. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap cara culas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dapat untung dari ekspor benih Lobster. Ia membuat perusahaan kargo khusus sendiri.

"Pada April 2020, Amiril Mukminin atas permintaan Edhy Prabowo mencari perusahaan jasa pengiriman kargo (freight forwarding) yang akan digunakan untuk project ekspor BBL dan didapat perusahaan PT. Aero Citra Kargo (ACK) milik Siswadhi Pranoto Loe," kata jaksa penuntut umum Zainal Abidin dalam sidang pembacaan surat dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/2).

Terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Amiril Mukminin diketahui sebagai Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo.

"Edhy Prabowo melalui Amiril Mukminin lalu mengubah akta perusahaan dengan memasukkan nama Nursan dan Amir yang merupakan teman dekat dan representasi Edhy Prabowo dalam struktur PT ACK," tambah jaksa KPK.

PT ACK lalu bekerja sama dengan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dengan pembagian kerja PT PLI yang mengurus seluruh kegiatan ekspor BBL sedangkan PT ACK hanya sebagai perusahaan yang melakukan koordinasi dengan perusahaan pengekspor BBL dan menerima keuntungannya saja.

PT. PLI menetapkan biaya operasional pengiriman sebesar Rp350 per ekor BBL dan PT. ACK menetapkan biaya sebesar Rp1.450 per ekor BBL sehingga biaya keseluruhan untuk ekspor BBL adalah sebesar Rp1.800 per ekor BBL.

Biaya itu diterima PT ACK dan dibagi seolah-olah dalam bentuk deviden kepada para pemegang saham sesuai dengan prosentase kepemilikan sahamnya yaitu Nursan selaku komisaris dengan saham sebanyak 41,65 persen, Amri selaku direktur utama dengan saham sebanyak 40,65 persen dan Yudi Surya Atmaja selaku komisaris dengan saham sebanyak 16,7 persen serta PT. Detrans Interkargo dengan saham sebanyak 1 persen.

Pada 11 Agustus 2020, Amiril Mukminin meminta Deden Deni Purnama selaku Direktur PT PLI mengubah komposisi pemegang saham PT ACK karena Nursan meninggal dunia sehingga komposisinya menjadi Achmad Bactiar sebanyak 41,65 persen, Amri sebanyak 41,65 persen dan Yudi Surya Atmaja sebanyak 16,7 persen.

"Dimana Achmad Bachtiar adalah juga representasi Edhy Prabowo melalui Amiril Mukminin sedangkan Yudi Surya Atmaja aalah representasi Siswadi Pranoto Loe," tambah jaksa Zainal.

Pada September - November 2020, PT. DPPP telah melakukan ekspor BBL ke Vietnam sebanyak sekitar 642.684 ekor BBL menggunakan jasa kargo PT. ACK dengan biaya pengiriman seluruhnya Rp940.404.888.

Setelah dipotong pajak dan biaya materai kemudian diberikan kepada PT. PLI sejumlah Rp224.933.400 sehingga uang yang diterima oleh PT. ACK adalah sejumlah Rp706.055.440.

Bagian Finance PT ACK bernama Nini pada periode Juli-November 2020 setiap sekali sebulan membagikan uang yang diterima dari PT DPPP dan perusahaan-perusahaan eksportir BBM lain kepada pemilik saham PT ACK seolah-olah sebagai deviden yaitu kepada Achmad Bachtian senilai Rp12,312 miliar; kepada Amri senilai Rp12,312 miliar dan Yudi Surya Atmaja sebesar Rp5,047 miliar.

Uang dari biaya operasional itu lalu dikelola Amiril Mukminin atas sepengetahuan Edhy Prabowo dan dipergunakan untuk membeli sejumlah barang atas permintaan Edhy Prabowo.

Atas perbuatannya, Suharjito diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta maksimal Rp250 juta.

Terhadap dakwaan tersebut, Suharjito tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), sidang dilanjutkan pada 18 Februari 2021. Seperti diberitakan Antara.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
AHY Dukung Prabowo Rangkul Partai di Luar Koalisi: Kembalikan ke Pemimpin Kita
AHY Dukung Prabowo Rangkul Partai di Luar Koalisi: Kembalikan ke Pemimpin Kita

AHY mendukung Prabowo Subianto menarik sejumlah partai politik di luar koalisi masuk ke dalam kabinetnya.

Baca Selengkapnya
Prabowo Kunjungi SBY dan AHY di Pacitan, Ini yang Dibahas
Prabowo Kunjungi SBY dan AHY di Pacitan, Ini yang Dibahas

Kepala Bakomstra Partai Demokrat Herzaky Mahendra mengatakan, Prabowo mengunjungi SBY di Pacitan merupakan adab yang luar biasa

Baca Selengkapnya
Prabowo: Kita Punya Cadangan Ikan Terbesar di Dunia, tapi Banyak Kapal Asing Masuk RI Tanpa Izin
Prabowo: Kita Punya Cadangan Ikan Terbesar di Dunia, tapi Banyak Kapal Asing Masuk RI Tanpa Izin

Prabowo bertekad untuk membangun angkatan laut yang kuat untuk menjaga kekayaan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Prabowo Janji Tambah Armada Kapal: Kita Tidak Mau Orang Asing Ambil Ikan di Laut Indonesia
Prabowo Janji Tambah Armada Kapal: Kita Tidak Mau Orang Asing Ambil Ikan di Laut Indonesia

Prabowo Subianto berjanji akan menambah armada kapal Indonesia bila terpilih menjadi Presiden.

Baca Selengkapnya
Adik Prabowo Diusulkan Maju Jadi Cagub Sulut, Ini Kata Pengamat Politik
Adik Prabowo Diusulkan Maju Jadi Cagub Sulut, Ini Kata Pengamat Politik

Adik Prabowo Didorong Maju Jadi Cagub Sulut, Ini Kata Pengamat Politik

Baca Selengkapnya
Aksi Mengejutkan Pekerja di IKN, Tangannya Sampai Dipegang Erat Menhan Prabowo
Aksi Mengejutkan Pekerja di IKN, Tangannya Sampai Dipegang Erat Menhan Prabowo

Momen lucu terjadi saat Prabowo temui pekerja konstruksi di kawasan ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya
Prabowo Puji Jasa Pemimpin Terdahulu: Jangan jadi Malin Kundang, Kebaikan Dibalas Pengkhianatan
Prabowo Puji Jasa Pemimpin Terdahulu: Jangan jadi Malin Kundang, Kebaikan Dibalas Pengkhianatan

Prabowo mengingatkan untuk mengakui keberhasilan kinerja para pemimpin terdahulu.

Baca Selengkapnya
Prabowo: Sebelum Dipanggil Tuhan, Saya Ingin Kerja agar Kekayaan Indonesia Bisa Dinikmati Rakyat
Prabowo: Sebelum Dipanggil Tuhan, Saya Ingin Kerja agar Kekayaan Indonesia Bisa Dinikmati Rakyat

rabowo bicara keinginannya sebelum berpulang agar kekayaan alam Indonesia dinikmati seluruh rakyat.

Baca Selengkapnya
AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol
AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol

belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.

Baca Selengkapnya