Johan Budi pasrah bila tak dipilih DPR pimpin KPK
Merdeka.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengaku pasrah dipilih atau tidak oleh Komisi III DPR masuk bursa pimpinan lembaganya. Dia juga tidak terlalu khawatir tentang pengumuman capim yang selalu ditunda-tunda.
"Tidak khawatirlah, saya kan capim. Sekarang semuanya tergantung Komisi III, mau pilih atau tidak memilih. Saya kan capim, saya tidak bisa mempengaruhi," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/11).
Menurut dia, pimpinan KPK wajib mengerti soal hukum. Sehingga tidak masalah apakah para calon pimpinan ini bukan lulusan Sarjana Hukum.
Dia juga menegaskan berdasarkan UU KPK, posisi pimpinan KPK tidak dipersyaratkan untuk dijabat oleh seseorang yang memiliki gelar sarjana hukum.
"Di undang-undang sendiri enggak ada pimpinan KPK harus sarjana hukum yang ada adalah sarjana hukum atau sarjana yang lain," ujarnya.
Diketahui, Panitia Seleksi (Pansel) calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin,(23/11). Dalam rapat tersebut, tim Pansel Capim KPK hanya menyerahkan dokumen-dokumen yang berisi perjalanan sembilan srikandi saat melakukan seleksi calon pimpinan lembaga antirasuah. Sehingga, rapat tersebut berlangsung tak lebih dari setengah jam.
Ketua KPK Destry Damayanti menyerahkan tumpukan dokumen dan sebuah USB ke Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman yang memimpin rapat ini. Sesaat menerima dokumen tersebut, Benny pun langsung memutuskan menyudahi rapat.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaHasto juga menyebut pemberian suatu pangkat terkadang bertentangan dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan
Baca SelengkapnyaMasa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaSementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy
Baca Selengkapnya