Jadi Tersangka Suap Proyek Meikarta, Sekda Jabar Iwa Karniwa Cuti Tiga Bulan
Merdeka.com - Asisten Daerah I, Daud Achmad menyatakan bahwa penunjukan pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Jabar kepadanya berlaku selama tiga bulan. Iwa Karniwa sendiri saat ini berstatus cuti untuk fokus menghadapi kasus hukum berkaitan dugaan suap Meikarta.
Daud Achmad mengaku ditunjuk langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk proses pembahasan APBD perubahan 2019 dan murni 2020.
"Saya sekarang membahas APBD. Jadi saya bisa sebagai plh komunikasi dengan dengan dewan. APBD perubahan dan murni," kata Daud di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Selasa (30/7).
Selama ia menjabat, selama itu pula ia sebut bahwa Sekda Jabar Iwa Karniwa mengambil cuti untuk fokus mengurus kasus hukum seiring penetapan tersangka oleh KPK berkaitan dugaan suap proyek Meikarta.
"Pak Iwa ambil cuti 3 bulan untuk berkonsentrasi ke masalah hukumnya. Jadi bukan nonaktif. Kan nonaktif kalau ditahan," terangnya.
"Kalau kekosongan (jabatan Sekda) itu jadi tersangka dan ditahan ada pemberhentian sementara, juga ada kekosongan jabatan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan pihaknya sejak 10 Juli 2019, KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka tersebut.
Menurut Saut, Bartholomeus bersama mantan petinggi Lippo Group, Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi, Fitra Djaja Purnama dan sejumlah pegawai PT Lippo Cikarang , mendekati mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Hal itu dimaksudkan untuk mengurus Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) terkait proyek Meikarta.
Di awal, PT Lippo Cikarang mengajukan IPPT seluas 143 hektar untuk proyek Meikarta. Dari situ, Neneng menyanggupi permintaan tersebut dengan mempersilahkan melakukan komunikasi bersama orang dekatnya.
Neneng kemudian meminta sejumlah uang dan Bartholomeus menyanggupi permintaan tersebut untuk pengurusan IPPT.
Lebih lanjut, Neneng menandatangani IPPT seluas 846.356 m2 untuk pembangunan komersial area berupa apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, hotel, dan perkantoran kepada PT Lippo Cikarang.
"BTO diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian tersebut kepada Bupati Neneng. Baik dalam bentuk USD dan rupiah dengan total Rp10,5 miliar," jelas Saut.
Adapun Iwa Karniwa diduga menerima uang suap Rp900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.
Uang itu diduga dari PT Lippo Cikarang sebagai pemulus pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi tahun 2017.
"Pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang kepada Neneng Rahmi dan kemudian, pada sekitar Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat," Saut menandaskan.
Atas perbuatannya, Iwa Karniwa diancam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Bartholomeus disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya