Ini tanggapan jurnalis asing wartawan Australia dideportasi RI
Merdeka.com - Deportasi yang dilakukan terhadap jurnalis asal Australia, Candace Joy Sutton mendapat tanggapan dari jurnalis asing lain yang bertugas di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap Jawa Tengah. Proses deportasi yang dilakukan pihak imigrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Seorang jurnalis dari Channel 9 Australia, Mark Burrows mengemukakan, proses deportasi merupakan hal yang wajar jika seorang jurnalis tidak memenuhi syarat yang berlaku.
"Sangat disayangkan, jika jurnalis dari Daily Mail Australia datang dan bekerja di sini tidak melengkapinya dengan visa yang sesuai kepentingannya. Dia datang menggunakan visa turis," ucapnya saat ditemui di Dermaga Wijaya Pura, Jumat (27/2).
Mark juga mengemukakan, sebelum datang dan bekerja untuk meliput proses pemindahan dan eksekusi terpidana mati, dua di antaranya warga Australia yang terlibat dalam Bali Nine, sudah memiliki visa dan izin yang dikeluarkan pihak pemerintah Indonesia.
"Saya datang dengan visa yang tepat, kameramen saya datang dengan visa yang sama. Jadi kalau semua bisa memenuhi syarat yang berlaku, tentunya kita bisa bekerja dengan tenang dan nyaman tanpa mengganggu pihak lain," ucapnya.
Dari pantauan di Dermaga Wijaya Pura, terlihat beberapa jurnalis asing yang hendak meliput eksekusi terpidana mati di Pulau Nusakambangan Cilacap. Menurut Kepala Sub Seksi Informasi Kantor Imigrasi Cilacap, Eko Setiawan, dalam beberapa waktu terakhir jumlah peliput dari warga negara asing memang cenderung bertambah.
"Kami belum bisa memperkirakan jumlahnya, tetapi yang jelas petugas kami standby di lapangan untuk melakukan pengawasan 24 jam di Dermaga Wijaya Pura. Ini sesuai dengan instruksi dari pihak Imigrasi pusat agar terus mengawasi warga negara asing dan memeriksa kelengkapan dokumen," jelasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus tersangka memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaPetugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Baca SelengkapnyaIni akan diatur dalam undang-undang yang diajukan pemerintah federal Australia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaMaika menganiaya Putu Arsana yang saat kejadian sedang membawa tamu usai makan malam
Baca SelengkapnyaSeratusan imigran etnis Rohingya tersebut dalam pelayaran menuju Australia.
Baca SelengkapnyaKementerian agama mencatat 92 persen visa jemaah hai reguler sudah diterbitkan.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaSaat hendak berlayar ke Australia, mereka langsung ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTT.
Baca Selengkapnya