INFOGRAFIS: Aturan Baru Masa Karantina Perjalanan Internasional
Merdeka.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Melalui addendum ini, pemerintah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) menjadi tiga hari.
Pada aturan sebelumnya, masa karantina pelaku perjalanan internasional yang ditetapkan pemerintah selama lima hari. Menurun tiga hari dari ketentuan semula delapan hari masa karantina.
©2021 Merdeka.com (mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peringatan Hari Kebahagiaan Internasional selalu diperingati setiap tanggal 20 Maret oleh masyarakat dunia.
Baca SelengkapnyaPenetapan hari libur 2024 memberikan panduan bagi Setiap bulan di kalender masehi memiliki tanggal penting untuk perayaan nasional dan internasional.
Baca SelengkapnyaHari Perawat Internasional merupakan momen penting untuk menghargai dan mengapresiasi perawat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan kebutuhan masyarakat adat di dunia.
Baca SelengkapnyaHari Tari Sedunia adalah perayaan global yang didedikasikan untuk menghargai seni tari.
Baca SelengkapnyaPerubahan iklim adalah isu penting yang tidak boleh diabaikan.
Baca SelengkapnyaPeringatan ini dirayakan secara global, sebagai bentuk gerakan untuk terus menyebarluaskan budaya terima kasih.
Baca SelengkapnyaHari Perempuan Internasional adalah peringatan global yang diadakan setiap tahun pada 8 Maret.
Baca SelengkapnyaHari libur Februari 2024 ada empat. Catat tanggalnya!
Baca Selengkapnya