Hati-Hati Praktik Penipuan Calo Tenaga Kerja di Karawang, Ini Modusnya
Merdeka.com - Delapan pemuda menjadi korban penipuan calo tenaga kerja mengatasnamakan yayasan di Karawang. Mereka mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Salah seorang korban, Zemi Kurnia Subagja mengatakan, dirinya tertipu saat ditawari lowongan pekerjaan saudaranya yang sebelumnya datang dan bekerja lebih awal ke Karawang. "Awalnya ada orang Subang juga saudara, dia menawari saya, dikenali sama orang sini buat kerja,” kata Zemi, Rabu (25/10).
Zemi menuturkan, iming-iming calo yang mengatasnamakan yayasan penyalur tenaga kerja itu cukup menarik."Saya diiming-imingi pekerjaan dengan total gaji yang mencapai upah minimun kawasan (UMK), saya kan menganggur jadi sedang menjadi pekerjaan, tentu saja tergiur," katanya.
Dia kemudian diminta meneken kontrak pekerjaan, namun tidak langsung dengan perusahaan, melainkan melalui yayasan penyalur tenaga kerja. Pemuda ini juga membayar sejumlah uang untuk penandatanganan kontrak pekerjaan itu.
"Saya datang dan sudah kontrak, lalu diminta kan Rp8 juta, setelah kontrak itu saya dikasih waktu selambat-lambatnya seminggu baru diterima," ucap dia.
Diminta Berfoto untuk ID Card
Namun setelah sepekan ditunggu kabar masuk kerja, Zemi hanya diminta untuk melakukan proses foto untuk ID card tanda pengenal karyawan. Pihak yayasan menyatakan akan mengabari Zemi dalam waktu dekat.
"Setelah difoto itu ditunggu lagi, sampai sekarang hampir 2 bulan dari tanggal 2 September tanda tangan kontrak itu belum kerja-kerja," ungkapnya.
Selain Zemi, terdapat tujuh orang yang juga mengalami proses yang sama. Diperkirakan masih banyak korban lain yang tertipu calo tenaga kerja mengatasnamakan yayasan itu.
Polisi Imbau Korban Melapor
Nominal uang yang diminta untuk mendaftar kerja, kata Zemi, jumlahnya bervariasi, mulai Rp7 juta hingga belasan juta rupiah.
"Kalau nominalnya beda-beda, ada yang Rp8 juta, kemarin saya sempat dengar ada yang Rp12 juta, saya sendiri Rp8 juta,” papar dia.
Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Richie mengatakan, pihaknya menyarankan agar yang merasa jadi korban melapor kepada pihak kepolisian.
"Kami sudah menyediakan platform Lapor Pak Kapolres melalui WhatsApp atau call center 110 (bebas pulsa), bagi siapa saja yang mengalami, melihat gangguan kamtibmas, atau yang merasa jadi korban tindak pidana, silakan menghubungi Lapor Pak Kapolres," imbaunya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya