Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Handoko Lie cabut gugatan praperadilannya atas Kejagung

Handoko Lie cabut gugatan praperadilannya atas Kejagung palu. shutterstock

Merdeka.com - Direktur PT Arga Citra Kharisma, Handoko Lie, mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan dirinya oleh Kejaksaan Agung selaku termohon.

"Karena ini ada surat pencabutan, pemohon telah mengajukan permohonan pencabutan praperadilan nomor perkara 56/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. Demikian ditetapkan hari ini, perkara ini sudah selesai dan dicabut," kata Hakim Tunggal Bakhtar Jubri Nasution di ruang sidang 5 PN Jaksel, Senin (29/6).

Usai sidang, kuasa hukum Handoko Lie, Dendy K Amudi mengatakan alasan pencabutan tersebut lantaran ada banyak pengubahan, penambahan, dan revisi permohonan yang diajukan oleh kliennya itu.

"Iya, kita cabut karena ada banyak perubahan, penambahan, dan revisi permohonan. Kalau kita ubah di sini akhirnya disuruh cabut juga," ujar Handoko.

Handoko kemudian mengatakan jika pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan kembali di PN Jaksel setelah melakukan penambahan dan perbaikan poin permohonan. "Kita akan melakukan penambahan perbaikan poin. Nanti kita akan ajukan kembali," jelasnya.

Diketahui, Handoko Lie ditahan oleh Kejagung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan tanah milik PJKA menjadi HPL milik Pemda Tk II Medan tahun 1982. Dia juga terjerat kasus penerbitan HGB tahun 1994, pengalihan HGB tahun 2004, serta perpanjangan HGB tahun 2011.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP