Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi
Merdeka.com - Majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilayangkan terdakwa Baiquni Wibowo. Putusan itu dibacakan hakim dalam sidang sela perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11).
"Tidak beralasan untuk dikabulkan, maka (eksepsi) haruslah dinyatakan ditolak," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel.
Menurut hakim, eksepsi disampaikan terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara sehingga harus dibuktikan ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi. Hakim juga menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah sesuai dengan pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP).
"Majelis hakim mempertimbangkan bahwa surat dakwaan yang dibuat penuntut umum sudah memenuhi syarat formil dan syarat materil," kata hakim.
Atas dasar tersebut hakim menolak eksepsi dan meminta agar Jaksa Penuntut Umum melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan saksi.
"Mengadili satu menolak eksepsi keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar hakim.
Keputusan hakim merujuk Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah mengatur apabila sidang tetap dilanjutkan hingga vonis dijatuhkan.
"Dua memerintahkan penuntut umum melakukan pemeriksaan," tandasnya.
Eksepsi Baiquni Wibowo
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menanggapi eksepsi atau nota keberatan Baiquni Wibowo. Jaksa meminta agar majelis hakim menolak eksepsi para terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian.
Sementara pada eksepsinya, Baiquni Wibowo meminta majelis hakim menerima keberatannya terhadap dakwaan JPU. Lalu, meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU.
Dalam dakwaan Baiquni Wibowo, telah didakwa melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
Ketujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaPadahal, pembagian bansos adalah tupoksi dari Kemensos.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, hasil dari tes kejiwaan nantinya dapat menjadi pertimbangan proses penegakan hukum terhadap tersangka.
Baca SelengkapnyaSanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaBawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaHakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaMenurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaBawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca Selengkapnya