Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Kabulkan JC Bharada E: Terdakwa Berani Mengungkap Kasus Meski Membahayakan Jiwa

Hakim Kabulkan JC Bharada E: Terdakwa Berani Mengungkap Kasus Meski Membahayakan Jiwa Bharada E Dituntut 12 Tahun. youtube merdeka

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hakim menilai Bharada E layak mendapat penghargaan atas keberaniannya mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara terang-benderang.

"Kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi dan pelaku yang telah bekerjasama atau JC serta berhak mendapatkan penghargaan," kata hakim anggota Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Alimin menerangkan, fakta persidangan telah menunjukkan terdakwa Bharada E membuat terang hilangnya nyawa Yosua dengan keterangan yang jujur konsisten logis serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain yang ada.

"Sehingga sangat membantu perkara aquo terungkap meskipun untuk itu menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya melihat terdakwa praktis berjalan sendirian," kata Alimin.

Permintaan Maaf Bharada E Jadi Pertimbangan Hakim

Alimin menambahkan, terdakwa telah mengetahui perbuatannya sangat jahat menyadari, menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban Yosua.

"Selanjutnya berbalik 180 derajat melangkah maju memperbaiki kesalahan meskipun harus melewati jalan terjal berisiko demi kebenaran. Hal itu telah terdakwa Richard tunjukan sebagai bentuk pertobatan," kata dia.

Majelis hakim turut mempertimbangkan amicus curae atau sahabat pengadilan terhadap perkara terdakwa Bharada E dari pelbagai pihak antar lain Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Ikatan Fakultas Hukum Universitas Trisaksti, Farida law office.

Pada pokoknya menyatakan kejujuran dan keberanian merupakan kunci keadilan bagi semua oleh karenanya mohon agar kejujuran terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mendapat penghargaan sebagaimana mestinya.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Heru Budi Klaim Penyebab Hek Kramat Jati Banjir Bukan Proyek Tanggul Jebol, Tapi Ada Turap
Heru Budi Klaim Penyebab Hek Kramat Jati Banjir Bukan Proyek Tanggul Jebol, Tapi Ada Turap

Heru menyatakan, telah memantau penanganan banjir di Hek Kramat Jati. Dia mengeklaim, saat ini banjir sudah terkendali.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, Begini Reaksi Kubu Syahrul Yasin Limpo
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, Begini Reaksi Kubu Syahrul Yasin Limpo

Djamaludin mengaku belum mengetahui secara mendetail tujuan penyidik memanggil kembali kliennya.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji
Kejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji

Mahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
Banjir di Braga Bandung Dipicu Tanggul Sungai Cikapundung Jebol, Terakhir Diperbaiki 2004
Banjir di Braga Bandung Dipicu Tanggul Sungai Cikapundung Jebol, Terakhir Diperbaiki 2004

Banjir Braga, Kecamatan Sumurbandung akibat tanggul jebol dari Sungai Cikapundung.

Baca Selengkapnya
Waketum Gerindra Tuding Soal Kecurangan, Sekjen PDIP Balas Isu Dugaan Intimidasi
Waketum Gerindra Tuding Soal Kecurangan, Sekjen PDIP Balas Isu Dugaan Intimidasi

Hasto menyebut kehadiran Ganjar di acara pelepasan PMI sebagai tamu yang diundang

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Gugurkan Status Tersangka
Firli Bahuri Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Gugurkan Status Tersangka

Ian mengatakan, dalam berkas yang dia sampaikan ke PN Jaksel setidaknya menekankan beberapa hal.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Baca Selengkapnya