Hakim Kabulkan JC Bharada E: Terdakwa Berani Mengungkap Kasus Meski Membahayakan Jiwa
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hakim menilai Bharada E layak mendapat penghargaan atas keberaniannya mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara terang-benderang.
"Kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi dan pelaku yang telah bekerjasama atau JC serta berhak mendapatkan penghargaan," kata hakim anggota Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Alimin menerangkan, fakta persidangan telah menunjukkan terdakwa Bharada E membuat terang hilangnya nyawa Yosua dengan keterangan yang jujur konsisten logis serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain yang ada.
"Sehingga sangat membantu perkara aquo terungkap meskipun untuk itu menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya melihat terdakwa praktis berjalan sendirian," kata Alimin.
Permintaan Maaf Bharada E Jadi Pertimbangan Hakim
Alimin menambahkan, terdakwa telah mengetahui perbuatannya sangat jahat menyadari, menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban Yosua.
"Selanjutnya berbalik 180 derajat melangkah maju memperbaiki kesalahan meskipun harus melewati jalan terjal berisiko demi kebenaran. Hal itu telah terdakwa Richard tunjukan sebagai bentuk pertobatan," kata dia.
Majelis hakim turut mempertimbangkan amicus curae atau sahabat pengadilan terhadap perkara terdakwa Bharada E dari pelbagai pihak antar lain Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Ikatan Fakultas Hukum Universitas Trisaksti, Farida law office.
Pada pokoknya menyatakan kejujuran dan keberanian merupakan kunci keadilan bagi semua oleh karenanya mohon agar kejujuran terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mendapat penghargaan sebagaimana mestinya.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heru menyatakan, telah memantau penanganan banjir di Hek Kramat Jati. Dia mengeklaim, saat ini banjir sudah terkendali.
Baca SelengkapnyaDjamaludin mengaku belum mengetahui secara mendetail tujuan penyidik memanggil kembali kliennya.
Baca SelengkapnyaMahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaDito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaBanjir Braga, Kecamatan Sumurbandung akibat tanggul jebol dari Sungai Cikapundung.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut kehadiran Ganjar di acara pelepasan PMI sebagai tamu yang diundang
Baca SelengkapnyaIan mengatakan, dalam berkas yang dia sampaikan ke PN Jaksel setidaknya menekankan beberapa hal.
Baca Selengkapnyaberkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca Selengkapnya