Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri didakwa terima suap Rp 1 miliar

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri didakwa terima suap Rp 1 miliar gubernur bengkulu dan istri. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istri Lily Martiani Maddari menjalani sidang perdana dugaan suap di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu, Kamis (12/10).

"Agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Admiral seperti dilansir Antara.

Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan surat dakwaan dengan nomor Dak-59/24/10/2017 atas terdakwa I Ridwan Mukti dan Terdakwa II Lily Martiani Maddari. Ada 18 halaman surat dakwaan. Di dalamnya berisi alur kejadian suap fee proyek dan peran Gubernur Bengkulu nonaktif beserta istrinya dalam pusaran kasus itu.

gubernur bengkulu dan istri tiba di kpk

Jaksa menjelaskan, terdakwa I dan II telah menerima fee dari seorang kontraktor bernama Jhoni Wijaya lewat salah seorang penghubung bernama Rico Diansari.

"Beberapa orang petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Rico Diansari kemudian juga mengamankan terdakwa II dan I serta menemukan sejumlah uang sebesar Rp 1 miliar (saat OTT)," kata JPU KPK Haerudin.

gubernur bengkulu dan istri tiba di kpk

Uang itu ditemukan dalam brankas yang berada di kamar terdakwa. Uang yang dimaksud merupakan uang yang sebelumnya diserahkan oleh Rico Diansari.

Ridwan dan Lily didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Usai sidang perdana Ridwan Mukti beserta Lily Martiani, pengadilan juga menggelar sidang perdana untuk terdakwa Rico Diansari. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP