Gubernur Bali Harap Menteri Edhy Tak Ubah Keputusan Soal Reklamasi Teluk Benoa
Merdeka.com - Gubernur Bali I Wayan Koster angkat bicara terkait sikap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang akan mengevaluasi surat keputusan Kawasan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM).
Penetapan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang KKM Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali tertanggal 4 Oktober 2019.
Surat keputusan itu dikeluarkan Susi Pudjiastuti yang saat itu Menteri Kelautan dan Perikanan. Keputusan itu membatalkan rencana reklamasi Teluk Benoa dengan menetapkan sebagai kawasan konservasi maritim.
"Saya mendapat berita Menteri Kelautan yang baru (Edhy Prabowo) ingin mengevaluasi surat keputusan ini. Tapi saya pastikan, saya akan hadapi situasi ini, tidak akan saya biarkan, saya lindungi (Teluk Benoa)," kata Koster saat memberikan Pidato Akhir Tahun di Taman Budaya Art Center, Denpasar, Bali, Jumat (20/12) malam.
Koster menegaskan reklamasi Teluk Benoa tidak dapat dilaksanakan. Hal itu, sesuai dengan terbitnya surat Menteri kelautan dan Perikanan yang dikeluarkan oleh Menteri Susi Pudjiastuti yang menetapkan kawasan Teluk Benoa sebagai KKM.
"Sebagai respons atas permohonan Gubernur Bali agar kawasan Teluk Benoa dijadikan sebagai kawasan konservasi maritim," ungkapnya.
Ia juga menerangkan, sementara untuk pengembangan Pelabuhan Benoa, pihaknya telah memberikan arahan dengan tegas yang akan dilaksanakan oleh PT Pelindo lll.
"Pembangunan itu berproses tahun 2012 yang lalu sampai 2017 keluar izin (reklamasi) dan dimulai dilaksanakan 2018, sebelum saya dilantik menjadi gubernur," ujar Koster.
Ia menerangkan, bahwa awalnya semula reklamasi direncanakan 86 hektar dan kemudian dikurangi menjadi 70 hektar dan tidak boleh diperluas lagi.
Kemudian, untuk desain pengembangan Pelabuhan Benoa telah mengalami perubahan secara total dan rencana reklamasi akan digunakan untuk membangun hotel, restoran dan jasa pariwisata.
"Tidak boleh, saya larang. Hanya boleh digunakan untuk membangun fasilitas pendukung (Pelabuhan) Benoa saja. Di luar itu tidak boleh, sisanya harus digunakan untuk Taman Kota, Hutan Kota, untuk Kota Denpasar," ujarnya.
Ia menyebutkan, untuk area reklamasi digunakan untuk hutan kota dan taman kota 51 persen atau 36 hektar. Sisanya digunakan untuk mendukung fungsi utama Pelabuhan Benoa.
"Desain pengembangan pelabuhan Benoa sepenuhnya atas persetujuan Gubernur Bali. Sudah kita rapatkan sampai 4 kali dan sudah sepakat tidak boleh berubah," ujar Koster.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca Selengkapnya5 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Bali Ditangkap, Tersangka Mengaku Salah Sasaran
Kelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok
Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perjuangan Polisi di Pelosok, Tiga Hari Jalan Kaki Kawal Distribusi Logistik Pemilu dan Terancam Dimangsa Binatang Buas
Polisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat
Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.
Baca SelengkapnyaMenko Luhut Bakal 'Nyoblos' di Bali
Menurut KPU setempat, Luhut memang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Cemagi.
Baca SelengkapnyaTiba di Bandara Banyuwangi, Jokowi Bakal Temui Petani Penerima Bantuan BLT El Nino
Jokowi disambut langsung oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Bupati Ipuk Fiestiandani.
Baca SelengkapnyaBagikan Sertifikat Tanah di Bengkalis, Wamen Raja Juli: Mohon Dijaga Hasil Kerja Jokowi
Sertifikat yang diterima oleh masyarakat menjadi tanda bukti hak kepemilikan tanah.
Baca SelengkapnyaBupati Banyuwangi Raih Satyalencana Wirakarya Berkat Pengembangan Sektor Kelautan
Bupati Banyuwangi Raih Satyalencana Wirakarya dari Presiden Joko Widodo.
Baca Selengkapnya