Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gelak Tawa Irjen Napoleon saat Kuasa Hukum Keberatan Kotoran Disita buat Barbuk

Gelak Tawa Irjen Napoleon saat Kuasa Hukum Keberatan Kotoran Disita buat Barbuk Sidang Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. ©2022 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte nampak menahan saat sidang, tatkala salah satu tim kuasa hukumnya meminta kotoran tinja yang dipakai melumuri Youtuber Mohamad Kosman alias M. Kece dihadirkan di persidangan.

Ekspresi Napoleon terlihat sambil tersenyum, diikuti gelak tawa hadirin di ruang sidang atas permintaan tersebut.

Adapun permintaan dihadirkan kotoran ke ruang sidang, diawali cecaran kuasa hukum kepada Maulana Albert Wijaya mantan warga rutan Bareskrim yang hadir sebagai saksi.

"Karena waktu pas masuk itu saya tanya, bawa apa itu? Kotoran," kata Maulana saat persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/6).

"Hanya tahu itu kotoran, tapi tidak tahu punya siapa? Warnanya apa?" tanya kuasa hukum.

"Tidak tahu," jawab Maulana.

Mendengar jawaban itu, lantas kuasa hukum Napoleon kembali mencecar saksi. Lantaran merasa keberatan apabila kotoran tinja yang dianggapnya masuk dalam barang bukti materi pokok ini tidak dihadirkan di persidangan.

"Maaf saya ganti feses (kata lain kotoran) aja ya, kurang enak saya menyebutnya. Warnanya apa anda tahu?" tanya kuasa hukum.

"Enggak tahu," jawab Maulana.

Dalam persidangan, Maulana hanya mengaku apabila kotoran yang tersimpan dalam kantong kresek putih dari Djafar Hamzah. Saat disebutkan bahwa kotoran tersebut milik Napoleon.

Meski belum tahu secara pasti, jika kotoran tersebut milik siapa. Namun Maulana mengaku apabila para tahanan telah memahami jika kotoran itu milik Napoleon yang memang sengaja disiapkan.

"Saya tahu dari saudara Djafar, tai isinya," ujar Maulana.

Minta Kotoran Dihadirkan Ke Sidang

Lantas, Pengacara Napoleon kemudian menyebutkan terkait pasal penyitaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Acara Hukum Pidana (KUHAP). Menurutnya, sepanjang pengalamannya mengikuti persidangan, dalam kasus pidana harus ada barang bukti.

Dia pun mencontohkan apabila kasus pembunuhan biasanya ada barang bukti senjata tajam, termasuk penganiayaan biasanya ada benda-benda lainnya yang mana harus dihadirkan ke muka persidangan.

"Ketika itu tentang pembunuhan maka ada barang bukti berupa pisau misalnya, kalau dia dipukul dengan batu ada batunya. Maka pada hari ini mohon maaf Yang Mulia, saya tidak melihat kotoran yang dimaksud atau feses itu. Kemana kotoran itu?" kata pengacara Napoleon.

Apa yang diminta kuasa hukum lantas mengundang gelak tawa hadirin yang yang datang, termasuk Napoleon yang terlihat duduk sambil tersenyum menahan gelak tawa. Atas hal itu Hakim Ketua Majelis Djuyamto kemudian menyela dan mengingatkan tugas pengacara tersebut.

"Sudah, pertanyaannya kepada saksi. Kan tugas saudara," Kata Djuyamto.

"Ya, betul Yang Mulia, ke mana kotoran itu?" jawab pengacara sambil memotong hakim.

"Ya enggak ada Bu, sudah hilang," timpal Maulana.

"Bukan tugas saksi menjelaskan. Saksi ini dihadirkan untuk Saudara kupas, Saudara tanya tentang pengetahuannya mengenai apa yang dilakukan terdakwa," ujar hakim Djuyamto menengahi.

Walau sudah diingatkan, kuasa hukum Napoleon tetap kukuh dan mempertanyakan soal kotoran tersebut. Alhasil, dia pun meminta jika perihal kotoran tersebut dijadikan catatan keberatan, lantaran tidak dihadirkan.

"Jadi kotoran tersebut di mana Anda tidak tahu? Sebagai lawyer beliau, saya agak keberatan itu adalah barang bukti Yang Mulia," kata pengacara Napoleon.

"Ya keberatan Saudara dicatat ya," singkat hakim ketua Djuyamto.

Dakwaan Napoleon

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaannya terhadap Napoleon, Kamis (31/4). Dimana Napoleon disebut turut menganiaya M. Kace dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Agustus 2021.

Tidak hanya itu, Muhammad Kace juga diduga mengalami tindakan kekerasan dari Napoleon seperti pemukulan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, serta Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.

Tindakan kekerasan tersebut selain fisik, M. Kece juga menerima perlakuan ketika mulutnya dilumuri kotoran tinja oleh Napoleon yang pada saat itu masuk ke dalam sel nya.

Atas perbuatan tersebut, Napoleon pun oleh JPU turut mendakwa dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sempat-sempatnya 2 Prajurit TNI Lakukan ini di Sela Latihan Menembak, Aksinya Benar-benar Tak Pernah Disangka

Sempat-sempatnya 2 Prajurit TNI Lakukan ini di Sela Latihan Menembak, Aksinya Benar-benar Tak Pernah Disangka

Aksinya pun banjir sorotan hingga gelak tawa dari warganet.

Baca Selengkapnya
70 Pantun Lucu Bahasa Jawa yang Kocak dan Bikin Ngakak, Punya Makna yang Dalam

70 Pantun Lucu Bahasa Jawa yang Kocak dan Bikin Ngakak, Punya Makna yang Dalam

Merdeka.com merangkum informasi tentang 70 pantun lucu bahasa Jawa yang kocak dan bikin ngakak, serta punya makna yang mendalam.

Baca Selengkapnya
Momen Menegangkan Komandan Kopaska Turun Tangan saat Dua Prajurit 'Berantem', Tiba-Tiba Ada Ledakan Berujung Haru

Momen Menegangkan Komandan Kopaska Turun Tangan saat Dua Prajurit 'Berantem', Tiba-Tiba Ada Ledakan Berujung Haru

Belum lama ini, dua prajurit Komando Pasukan Katak alias Kopaska terlibat adu fisik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Sosok 2 Jenderal TNI Beda Bintang Dulu Atasan & Bawahan, Kemudian Hari si Anak Buah Melejit Sama-sama Bintang 5

Sosok 2 Jenderal TNI Beda Bintang Dulu Atasan & Bawahan, Kemudian Hari si Anak Buah Melejit Sama-sama Bintang 5

Dua sosok Jenderal TNI bintang lima ini ternyata pernah jadi atasan dan bawahan. Simak karier keduanya hingga mampu meraih penghargaan tertinggi militer.

Baca Selengkapnya
Paman di Tanjung Priok Tega Bunuh Keponakannya, Begini Kronologinya

Paman di Tanjung Priok Tega Bunuh Keponakannya, Begini Kronologinya

Sejumlah barang bukti diamankan dari pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap keponakannya

Baca Selengkapnya
Kakek Ini Jualan Sapu Lidi Tapi Tak Laku, Tubuh Gemetar Minta Dagangannya Ditukar dengan Sebungkus Nasi

Kakek Ini Jualan Sapu Lidi Tapi Tak Laku, Tubuh Gemetar Minta Dagangannya Ditukar dengan Sebungkus Nasi

Saat menerima nasi bungkus, kakek ini sengaja tak menghabiskan sayur dan lauknya lantaran untuk sang istri di rumah.

Baca Selengkapnya
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya