Geger Rumah Aborsi di Kemayoran, Ini Bahaya dan Aturan Ketatnya

Merdeka.com - Ketua Bidang Advokasi dan Legislasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) dr Ari Kusuma Januarto menyatakan, tindakan aborsi harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan wewenang.
"Kompetensi penting sekali, karena semuanya harus didasarkan atas suatu indikasi, bahkan dilakukan secara prosedur. Mulai dari pratindakan sampai setelah tindakan," katanya dikutip dari Antara, Jumat (30/6).
Pernyataan itu disampaikan merespons temuan satu unit rumah tinggal di Kawasan Kemayoran Jakarta Pusat, yang dijadikan sebagai tempat praktik aborsi oleh oknum nonmedis.
Kepolisian Resor Jakarta Pusat menindak praktik aborsi salah satu rumah di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/6).
Praktik aborsi yang melibatkan pelaku dari kalangan nonmedis itu telah berlangsung kurang lebih sebulan terakhir.
Ari yang merupakan dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi itu mengatakan, tindakan medis harus bertujuan untuk keselamatan pasien. Sebab aborsi memiliki beragam risiko berbahaya.
Untuk itu, kata dia, pemerintah mengatur ketentuan tersebut melalui Undang-Undang Kesehatan Nomor 75 ayat 2 tentang Aborsi. Di mana tindakan harus didasari atas indikasi kedaruratan medis yang dialami pasien dan akibat dari tindakan pemerkosaan.
"Semua yang menyangkut risiko medis pada ibu hamil seperti pendarahan, pembiusan, ada proses-proses dari masalah anamnesa tentang adanya penyakit-penyakit pada pasien, itu semua sangat penting," katanya.
Risiko lain dari tindakan aborsi, kata dia, adalah masalah kejiwaan pasien yang juga memerlukan pembinaan, sehingga tindakan aborsi harus dilakukan di fasilitas yang baik dan harus ditunjuk oleh pemerintah.
Dia menjelaskan, saat ini ada sekitar 11 persen perempuan yang tidak menginginkan kehamilannya. Bisa karena masalah janin, kesehatan, atau masalah sosial sehingga belum memiliki persiapan matang.
"Masalah hukum ini sebetulnya sudah ada regulasi dari pemerintah, baik itu di Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, baik itu di Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Reproduksi Nomor 61 Tahun 2014, baik di KUHP yang mengatur regulasi aborsi ini," katanya.
Dia mengatakan, aturan tersebut perlu disosialisasikan agar masyarakat dapat memahami perbedaan makna dari aborsi medis dan aborsi yang berkaitan dengan tindakan kriminal.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, tambahnya, mengatur tentang siapa yang memiliki wewenang dan berhak melakukan aborsi, serta fasilitas yang ditunjuk ini oleh pemerintah.
"Siapa yang menerapkan? Tentunya dari pemerintah dan kami dari organisasi profesi siap membantu, siap mendampingi bersama-sama untuk menjalankan hal tersebut," tutup dr Ari Kusuma Januarto.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Intip Kamar Mikhayla Anak Nia Ramadhani, Mewah dan Nyaman Dilengkapi Lampu Canggih
Menurut Nia, lampu kamar Mikhayla tidak boleh mati.
Baca Selengkapnya


Doa Pagi Hari Sesuai Ajaran Rasulullah SAW, Awali Aktivitasmu dengan Hal yang Penuh Makna
Membaca doa pagi hari akan membawa keberkahan dan melindungi diri dari keburukan.
Baca Selengkapnya


Ayahnya TNI, Momen Taruna Akmil Disuapi Makan oleh Sang Ibu Usai Wisuda Jadi Perhatian
Seorang ibu kedapatan tengah menyuapi makan sang buah hati. Padahal, sang putra telah berpakaian taruna.
Baca Selengkapnya


Dua Taruna Akpol Tes Wawancara Pakai Bahasa Inggris Jadi Sorotan, Netizen 'Makin Semangat Belajar'
Kemahiran dua taruna Akpol ini berbahasa asing banyak diacungi jempol oleh warganet.
Baca Selengkapnya


Cerdas Melihat Peluang ala Jawara Agen BRILink
Ijang menjadi salah satu agen BRILink yang terbilang sukses di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Baca Selengkapnya

Ada Misi Khusus, China Kembangkan Pesawat Lipat untuk Meluncur ke Mars
Misi ini benar-benar memiliki ambisi besar. Ingin mengawali ilmu pengetahuan dibandingkan Amerika Serikat (AS).
Baca Selengkapnya

INFOGRAFIS: Prajogo Pangestu, Mantan Sopir Angkot Terkaya Berharta Rp700 Triliun
Prajogo Pangestu kini bertengger di peringkat kedua orang terkaya di Indonesia.
Baca Selengkapnya

Sepekan Kampanye Pilpres 2024, Ini Janji-Janji Capres dan Cawapres kepada Rakyat
Tiga pasangan capres-cawapres memanfaatkan masa kampanye untuk menemui berbagai kelompok masyarakat.
Baca Selengkapnya

Batu Akik Kuno yang Ditemukan di Israel Ini, Diyakini Obat Mujarab Penangkal Mabuk
Penemuan ini ditemukan di salah satu kota di Israel, Yavne.
Baca Selengkapnya

Beda dengan Mesir Kuno, 22 Mumi di Peru Ditemukan Terbungkus Kain, Isinya Bikin Merinding
Mumi di Mesir kuno biasanya diletakkan langsung di dalam peti mati, dengan penutup bergambar orang yang meninggal tersebut.
Baca Selengkapnya

CEK FAKTA: Hoaks Menhan Prabowo Subianto Dinonaktifkan oleh Jokowi
Unggahan video mengklaim Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dinonaktifkan Presiden Jokowi
Baca Selengkapnya

Cerdas Melihat Peluang ala Jawara Agen BRILink
Ijang menjadi salah satu agen BRILink yang terbilang sukses di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Baca Selengkapnya