Gara-gara salah tulis nama, PNS ketahuan catut Kasatpol PP buat minta THR
Merdeka.com - Seorang anggota BPBD Kota Bekasi, berinisial F nekat meminta THR ke perusahaan di wilayah Bekasi Timur. Akibatnya, pegawai di bidang Kesiapan Siagaan itu ditangkap oleh aparat Satpol PP pada Jumat (9/6) kemarin.
Kasat Pol PP Kota Bekasi, Cecep Suherlan mengatakan, kasus itu sedang ditangani oleh Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum. Pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk melaporkan F ke kepolisian akibat ulahnya tersebut. "Masih diperiksa secara internal, untuk menggali motifnya," katanya, Sabtu (9/6).
F ditangkap aparat Satpol PP karena mencatut nama instansi tersebut untuk meminta THR kepada perusahaan di Bekasi Timur. Bahkan, F nekat mencatut nama Kasatpol PP, namun nama yang tertera di dalam proposal salah, bukan Cecep Suherlan sebagai pimpinan instansi itu.
"Kabarnya bukan tahun ini saja, tahun lalu juga," ujarnya.
Kepala BPBD Kota Bekasi Haryono menilai, perbuatan anak buahnya berinisial F telah mencoreng instansi pemerintah. Ia mengaku tak akan memberikan tolerasi kepada F karena sudah dilakukan sejak tahun 2016 saat menjelang Idul Fitri.
"Perbuatannya bikin malu saja padahal banyak tenaga kerja kontrak (TKK) yang berjuang ingin menjadi PNS," katanya.
Haryono menambahkan, sering memberi pembinaan kepada pegawai yang dianggap membandel, karena melakukan indisipliner terutama kepada F agar bekerja sesuai dengan amanah yang diemban. Namun, dari 20 PNS dan sembilan TKK, hanya F yang kerap berulah.
"Sudah kami berikan teguran secara lisan hingga tertulis tapi tidak ada perubahan. Kami akan koordinasi dengan bagian pegawai agar diberikan sanksi," kata dia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Merasa terbantu, ternyata membuat orang yang tak disebutkan namanya oleh Arsul itu saat ini menjadi Ketua PPP di Kabupaten Belu.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaArsul tidak akan ikut mengambil keputusan atau menangani sengketa Pilpres
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pernyataan Kapolri soal estafet kepemimpinan tak perlu ditafsirkan lebih jauh
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaWakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat meralat ucapannya terkait isu Kapolri memerintahkan Dirbinmas untuk memenangkan paslon 02
Baca SelengkapnyaSelain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.
Baca SelengkapnyaHasil proses etik bahkan menyatakan mereka terbukti melanggar etik. Namun ada juga yang berhasil lolos saat sidang etik yang digelar oleh Dewas.
Baca SelengkapnyaPPP menuding kegagalan akibat dampak pertarungan politik selama kampanye dikendalikan kekuatan dana yang besar.
Baca Selengkapnya