Driver Grabcar lakukan order fiktif, sebulan dapat Rp 20 juta
Merdeka.com - Polda Metro Jaya mengungkap komplotan 'tuyul' taksi daring yang menggunakan aplikasi pemalsu lokasi untuk melakukan orderan fiktif. 12 Orang ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menangkap 10 orang sopir taksi daring berinisial, GJH, YR, FA, DN, ET, PA, MCL, FF dan PA. Hasil pengembangan, polisi juga menangkap AA, otak komplotan yang membantu para sopir memanipulasi telepon genggam. Serta CRN yang merupakan perantara antara AA dengan para sopir.
"AA ini masuk ke (aplikasi) Grab ini masuk ke software lalu programnya itu diubah, yang mana seolah-olah itu pelaku lainnya melaksanakan transaksi, mengantar orang, padahal dia tidak melakukan, hanya diam di meja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/1).
Komplotan ini telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan. Setiap bulannya, para sopir per orang bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp 20 juta. Kerugian yang dialami oleh pihak perusahaan daring mencapai Rp 600 juta.
Para pelaku memanfaatkan insentif dari tiap kali berhasil mengantar penumpang. Mereka biasa melakukan modus ini saat jam sibuk.
"Dari hitungan yang sudah dilakukan, pelaku menerima transferan dari salah satu bank dan rekening yang sudah disiapkan, ini dilakukan secara berulang," jelas Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta pada kesempatan sama.
Mulanya polisi menangkap 10 sopir 'tuyul' di Warung Bambu Kuliner, Jalan Aries Utama , Meruya, Jakarta Barat, Kamis (24/1) lalu. Kemudian, polisi menangkap AA di Jalan Bambu 2, Kembangan, Jakarta Barat. Serta CRN di SPBU Lingkar Luar, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, keesokannya.
"Lalu kami tanya-tanya pada tim Grab, bagaimana cara mereka dapat data hingga masuk ke sistem ini, akhirnya kami tangkap 2 orang ini yang berperan masuki sistem," tukas Nico.
Polisi menyita 170 handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan order fiktif, enam kendaraan roda empat, serta beberapa rekening. Para pelaku dijerat dengan pasal 32 dan pasal 48 UU no 19 tahun 2016 terkait UU ITE dan pasal 378 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Grab Indonesia berjanji bakal melakukan langkah-langkah koreksi internal berupa peningkatan, perubahan dan perbaikan layanan konsumen
Baca SelengkapnyaSeorang driver taksi online kaget dengan kedermawanan penumpangnya yang memberikan uang kepada siapa saja orang yang membutuhkan di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaBukan main, total uang yang harus dikeluarkan untuk biaya parkirnya mencapai puluhan juta rupiah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang driver ojol di Surabaya, Jawa Timur harus menjadi korban oknum tak bertanggung jawab. Ia tertipu oleh orderan fiktif dalam jumlah cukup besar.
Baca SelengkapnyaKetika ingin mengambil pesanan risol, wanita ini mengalami kejadian tak terduga saat di perjalanan.
Baca SelengkapnyaCalon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaPengemudi ojek online ini punya alasan tersendiri mengapa ia menolak dibayar.
Baca SelengkapnyaTelah menunggu 1 jam di pingir jalan, namun pemesan tak kunjung datang.
Baca SelengkapnyaApes, dia kedapatan memperoleh order dari seorang wanita yang bersikap kurang baik.
Baca Selengkapnya