Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Djoko Tjandra Ngaku Eks PM Malaysia Najib Razak yang Rekomendasikan Tommy Sumardi

Djoko Tjandra Ngaku Eks PM Malaysia Najib Razak yang Rekomendasikan Tommy Sumardi Sidang tuntutan Djoko Tjandra. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra menyebut mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak sebagai orang yang merekomendasikan nama Tommy Sumardi sebagai orang yang dapat mengecek status Daftar Pencarian Orang.

"Untuk bisa masuk ke Indonesia guna kepentingan pendaftaran permohonan Peninjauan Kembali, saya minta tolong kepada Saudara Tommy Sumardi yang saya kenal dan berdasarkan rekomendasi dari besan Tommy Sumardi, sahabat saya, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak untuk mengecek status DPO saya," kata Djoko Tjandra saat membacakan nota pleidoi (pembelaan) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/3).

Dalam perkara ini Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.

"Tommy Sumardi menyanggupi, tetapi ada biayanya. Awalnya meminta fee sebesar Rp15 miliar, saya tawar menjadi Rp10 miliar dan Tommy Sumardi menyetujuinya," tambah Djoko.

Djoko Tjandra mengaku tidak tahu untuk apa saja uang fee yang ia bayarkan itu. "Itu jadi urusan dan tanggung jawab Tommy Sumardi. Kewajiban saya hanya membayar biaya sebesar Rp10 miliar yang kami sepakati," ungkap Djoko.

Setelah itu Djoko Tjandra datang ke Indonesia dengan untuk mendaftarkan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka ia pun kembali ke Kuala Lumpur, Malaysia.

"Tetapi kemudian, apa yang saya harapkan dengan permohonan PK tersebut tidak terjadi. Saya ditangkap oleh Kepolisian Malaysia, diserahkan ke Kepolisian Negara RI, menjalani hukuman penjara selama 2 tahun sebagai terpidana dan menjadi terdakwa dalam persidangan ini," tambah Djoko.

Ia pun mengaku menyesal dengan apa yang telah terjadi yang menyeretnya menjadi terdakwa.

"Harapan dan kerinduan saya untuk pulang ke tanah air Indonesia yang saya cintai ini telah pula dimanfaatkan orang lain untuk menipu saya. Harapan dan kerinduan untuk pulang ke tanah air telah menghantar saya pula ke kursi terdakwa ini, sehingga menjadi korban dari harapan dan kerinduan itu sendiri," ungkap Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra mengaku termakan janji-janji dan iming-iming yang ternyata tidak lebih dari suatu penipuan belaka.

"Tetapi saya sudah kembali ke Indonesia, negeri yang telah melahirkan dan membesarkan saya. Sekalipun saya kembali tidak sebagai warga negara yang bebas merdeka, tetapi sebagai terpidana, mendekam di penjara untuk menjalani hukuman 2 tahun penjara," tambah Djoko Tjandra.

Hukuman 2 tahun penjara itu adalah berdasarkan putusan Putusan PK No 12 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 yang menjatuhkan putusan 2 tahun penjara kepada dirinya.

"Saat ini saya berusia 70 tahun, tak ada lagi banyak yang saya inginkan dan impikan dalam hidup ini selain menemani cucu-cucu saya. Keinginan dan impian yang tidak bisa saya lakukan saat ini," ungkap Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra juga sudah divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur karena terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melakukan dua dakwaan. Pertama, Djoko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah 500 ribu dolar Singapura, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra didawa melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung.

Terkait perkara ini, jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, Andi Irfan Jaya divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan, Tommy Sumardi divonis 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Lantik Mantan Ajudan Sebagai KSAU Hari Ini
Jokowi Lantik Mantan Ajudan Sebagai KSAU Hari Ini

Pada pelantikan tersebut, Mohamad Tonny Harjono mendapat kenaikan pangkat.

Baca Selengkapnya
Sosok & Rekam Jejak Marsekal Madya TNI Mohamad Tonny Harjono, Eks Ajudan Jokowi Dipilih Jadi Kasau Baru
Sosok & Rekam Jejak Marsekal Madya TNI Mohamad Tonny Harjono, Eks Ajudan Jokowi Dipilih Jadi Kasau Baru

Marsekal Madya (Marsdya) TNI Mohamad Tonny Harjono dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) yang baru.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji Program Ganjar Bangun SMKN Gratis: Mendikbud Datang ke Sini, Perluas ke Provinsi Lain
Jokowi Puji Program Ganjar Bangun SMKN Gratis: Mendikbud Datang ke Sini, Perluas ke Provinsi Lain

Jokowi mengatakan kehadiran SMKN Jateng ini mampu menyelesaikan persoalan kemiskinan yang ada di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TPN Ganjar Kritik Penghargaan Jenderal Bintang 4 Prabowo: Sulit Dibantah Dukungan Jokowi di Pilpres 2024
TPN Ganjar Kritik Penghargaan Jenderal Bintang 4 Prabowo: Sulit Dibantah Dukungan Jokowi di Pilpres 2024

Deputi Inklusi TPN Ganjar-Mahfud Jaleswari Pramodhawardani menyoroti penghargaan pangkat Jenderal 4 untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Jokowi Lantik Mantan Ajudannya Marsdya Tonny Harjono jadi Kasau Hari Ini
Jokowi Lantik Mantan Ajudannya Marsdya Tonny Harjono jadi Kasau Hari Ini

Tonny menggantikan posisi Marsekal Fadjar Prasetyo yang akan memasuki masa pensiun pada 9 April 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Penyebab Banjir Besar di Demak: Hujan Sangat Ekstrem Bikin Tanggul Jebol
Jokowi Ungkap Penyebab Banjir Besar di Demak: Hujan Sangat Ekstrem Bikin Tanggul Jebol

Menurut Jokowi, banjir di Demak terjadi akibat curah hujan yang sangat ekstrem.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
Jamuan Minggu Malam: NasDem Bilang Jokowi yang Undang, Istana Sebut Surya Paloh yang Minta
Jamuan Minggu Malam: NasDem Bilang Jokowi yang Undang, Istana Sebut Surya Paloh yang Minta

Belum diketahui apa pembicaraan antara Surya dengan Jokowi dalam pertemuan itu.

Baca Selengkapnya