Djoko Tjandra Ngaku Eks PM Malaysia Najib Razak yang Rekomendasikan Tommy Sumardi
Merdeka.com - Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra menyebut mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak sebagai orang yang merekomendasikan nama Tommy Sumardi sebagai orang yang dapat mengecek status Daftar Pencarian Orang.
"Untuk bisa masuk ke Indonesia guna kepentingan pendaftaran permohonan Peninjauan Kembali, saya minta tolong kepada Saudara Tommy Sumardi yang saya kenal dan berdasarkan rekomendasi dari besan Tommy Sumardi, sahabat saya, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak untuk mengecek status DPO saya," kata Djoko Tjandra saat membacakan nota pleidoi (pembelaan) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/3).
Dalam perkara ini Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.
"Tommy Sumardi menyanggupi, tetapi ada biayanya. Awalnya meminta fee sebesar Rp15 miliar, saya tawar menjadi Rp10 miliar dan Tommy Sumardi menyetujuinya," tambah Djoko.
Djoko Tjandra mengaku tidak tahu untuk apa saja uang fee yang ia bayarkan itu. "Itu jadi urusan dan tanggung jawab Tommy Sumardi. Kewajiban saya hanya membayar biaya sebesar Rp10 miliar yang kami sepakati," ungkap Djoko.
Setelah itu Djoko Tjandra datang ke Indonesia dengan untuk mendaftarkan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka ia pun kembali ke Kuala Lumpur, Malaysia.
"Tetapi kemudian, apa yang saya harapkan dengan permohonan PK tersebut tidak terjadi. Saya ditangkap oleh Kepolisian Malaysia, diserahkan ke Kepolisian Negara RI, menjalani hukuman penjara selama 2 tahun sebagai terpidana dan menjadi terdakwa dalam persidangan ini," tambah Djoko.
Ia pun mengaku menyesal dengan apa yang telah terjadi yang menyeretnya menjadi terdakwa.
"Harapan dan kerinduan saya untuk pulang ke tanah air Indonesia yang saya cintai ini telah pula dimanfaatkan orang lain untuk menipu saya. Harapan dan kerinduan untuk pulang ke tanah air telah menghantar saya pula ke kursi terdakwa ini, sehingga menjadi korban dari harapan dan kerinduan itu sendiri," ungkap Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra mengaku termakan janji-janji dan iming-iming yang ternyata tidak lebih dari suatu penipuan belaka.
"Tetapi saya sudah kembali ke Indonesia, negeri yang telah melahirkan dan membesarkan saya. Sekalipun saya kembali tidak sebagai warga negara yang bebas merdeka, tetapi sebagai terpidana, mendekam di penjara untuk menjalani hukuman 2 tahun penjara," tambah Djoko Tjandra.
Hukuman 2 tahun penjara itu adalah berdasarkan putusan Putusan PK No 12 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 yang menjatuhkan putusan 2 tahun penjara kepada dirinya.
"Saat ini saya berusia 70 tahun, tak ada lagi banyak yang saya inginkan dan impikan dalam hidup ini selain menemani cucu-cucu saya. Keinginan dan impian yang tidak bisa saya lakukan saat ini," ungkap Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra juga sudah divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur karena terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melakukan dua dakwaan. Pertama, Djoko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah 500 ribu dolar Singapura, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra didawa melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung.
Terkait perkara ini, jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, Andi Irfan Jaya divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan, Tommy Sumardi divonis 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada pelantikan tersebut, Mohamad Tonny Harjono mendapat kenaikan pangkat.
Baca SelengkapnyaMarsekal Madya (Marsdya) TNI Mohamad Tonny Harjono dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) yang baru.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan kehadiran SMKN Jateng ini mampu menyelesaikan persoalan kemiskinan yang ada di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Deputi Inklusi TPN Ganjar-Mahfud Jaleswari Pramodhawardani menyoroti penghargaan pangkat Jenderal 4 untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaTonny menggantikan posisi Marsekal Fadjar Prasetyo yang akan memasuki masa pensiun pada 9 April 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, banjir di Demak terjadi akibat curah hujan yang sangat ekstrem.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaBelum diketahui apa pembicaraan antara Surya dengan Jokowi dalam pertemuan itu.
Baca Selengkapnya