Dipindahkan dari RSCM, Setya Novanto dijebloskan ke rutan KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto ke rumah tahanan negara Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Pemindahan dilakukan setelah KPK memastikan ketua DPR tak perlu melakukan lagi melakukan perawatan di RSCM.
"Menurut keterangan dokter sebagaimana disampaikan Dirut RSCM dan tim IDI bahwa yang bersangkutan tidak perlu dilakukan lagi rawat setelah dilakukan assessment selama tiga hari. Oleh karena itu maka pembantarannya tidak dibutuhkan lagi," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers di RSCM, Jakarta Pusat, Minggu (19/11) malam.
Pantauan merdeka.com dari tayangan televisi, Setya Novanto dibawa ke rutan KPK menggunakan mobil tahanan berwarna hitam sekira pukul 23.30 WIB. Setya Novanto turun dari mobil tahanan memakai rompi orange yang kerap dipakai tahanan KPK.
Saat turun dari mobil tahanan, sebuah kursi roda telah menanti Setya Novanto untuk membawanya ke dalam ruang tahanan KPK. Setya Novanto hanya sekali melambaikan tangan kepada awak media saat petugas membawanya ke dalam gedung KPK.
Sebelumnya, pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana memastikan tersangka dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto tak perlu melakukan rawat inap. Kepastian itu setelah pihak RSCM dan tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto sejak tiba di rumah sakit Jumat (17/11) siang.
"Yang bersangkutan sudah tak ada indikasi lagi dirawat inap" Direktur RSCM Dr dr CH Soejono, SpPD dalam keterangan di RSCM, Jakarta Pusat, Minggu (19/11) malam.
Soejono mengatakan, pemeriksaan selama dua hari itu meliputi beberapa serangkaian. Seperti wawancara medis dan pemeriksan jasmani.
"Sejak Jumat lalu pasien SN dikirim dari rumah sakit sebelumnya ke RSCM untuk dilakukan pemeriksaan kemudian dari Sabtu dan Minggu pemeriksaan jasmani untuk dapat menyimpulkan bagaimana kondisi kesehatan, dan memberikan penatalaksanaan sesuai yang dibutuhkan," kata Soejono.
Setya Novanto ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya