Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di Sidang, Kolonel Priyanto Kembali Tegaskan Tak Berniat Bunuh Sejoli Handy-Salsabila

Di Sidang, Kolonel Priyanto Kembali Tegaskan Tak Berniat Bunuh Sejoli Handy-Salsabila Kolonel Priyanto Jalani Sidang Tuntutan. ©2022 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Kolonel Infantri Priyanto, terdakwa pembunuhan dua remaja bernama Handi Saputra dan Salsabila mengatakan, tidak berniat ataupun berencana membunuh kedua korban tersebut.

Hal itu dikatakan tim kuasa hukum Kolonel Priyanto dalam sidang lanjutan pembunuhan dua sejoli tersebut dengan agenda duplik atau jawaban tergugat di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (24/5).

Menurut anggota tim kuasa hukum Kolonel Priyanto, Letnan Satu CHK Feri Arsandi, sebagaimana keterangan yang telah diberikan dalam persidangan, Priyanto mengklaim kedua korban meninggal bukan karena dibunuh, melainkan karena kecelakaan lalu-lintas. Kemudian tubuh keduanya dibuang Kolonel Priyanto ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

"Sebagaimana telah kami uraikan dalam pleidoi semula, terdakwa dan korban tidak memiliki hubungan apa-apa dan tidak pernah dibuktikan di dalam persidangan adanya niat maupun perencanaan terdakwa untuk membunuh para korban karena meninggalnya para korban akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nagreg, Jawa Barat," kata Arsandi saat membacakan duplik.

Dengan demikian, menurut dia, tidak ada bukti terkait dengan dalil Oditur Militer Tinggi Sus Wirdel Boy yang mengatakan ada unsur pembunuhan berencana dalam kematian Handi dan Salsabila sehingga mendakwa Priyanto dengan dakwaan kesatu primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sebaliknya, ujar dia, dalil-dalil yang digunakan oditur militer hanya menunjukkan adanya perencanaan dari Priyanto untuk membuang jenazah Saputra dan Salsabila.

Kolonel Priyanto Bantah Dakwaan Melakukan Pembunuhan Berencana

Sebelumnya pada Selasa (10/5), Priyanto melalui kuasa hukumnya pun telah menolak dakwaan dan tuntutan oditur militer yang menyebut dia melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Saputra dan Salsabila.

Dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta itu, anggota tim kuasa hukum, yakni Letnan Dua CHK Aleksander Sitepu menyampaikan Priyanto saat kejadian beranggapan Saputra dan Salsabila telah meninggal dunia sehingga dia pun membawa kabur keduanya dan membuang mereka ke Sungai Serayu.

“Kolonel Infantri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama pasal 328 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” kata Sitepu saat membacakan nota pembelaan (pledoi) untuk Priyanto.

Meskipun begitu, di persidangan bulan lalu, beberapa saksi lain yang membantu mengangkat tubuh Saputra dan Salsabila ke mobil Priyanto mengatakan mereka masih melihat tubuh Saputra bergerak. Bahkan, saksi ahli yakni dokter forensik, dr Muhammad Zaenuri S Hidayat, memastikan penyebab kematian Saputra adalah karena tenggelam. Berdasarkan keterangan beberapa saksi itu, Boy pun mendakwa Priyanto melakukan pembunuhan berencana.

Menurut dia, unsur pembunuhan berencana muncul karena ada rentang waktu saat kecelakaan terjadi dan pembuangan tubuh korban. Bahkan, Priyanto sempat mencari lokasi pembuangan tubuh korban menggunakan aplikasi Google Maps.

"Kalau ada jeda waktu, mencari tempat, mencari cara, mencari alat, dan itu namanya berencana," kata Boy.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Satu Angkatan di Akmil 1991, 3 Teman Satu Letting Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ini Pangkatnya Masih Kolonel
Satu Angkatan di Akmil 1991, 3 Teman Satu Letting Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ini Pangkatnya Masih Kolonel

Berikut sosok tiga teman satu letting Panglima TNI yang pangkatnya masih Kolonel.

Baca Selengkapnya
Kini jadi Jenderal Bintang 4, Begini Detik-Detik Prabowo Subianto Dicopot dari Jabatannya Tahun 1998 'Tersenyum Legowo'
Kini jadi Jenderal Bintang 4, Begini Detik-Detik Prabowo Subianto Dicopot dari Jabatannya Tahun 1998 'Tersenyum Legowo'

Momen Prabowo saat dicopot dari jabatannya di tubuh militer kembali jadi sorotan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Kolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya
Kolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya

Presiden sudah akan menaikkan pangkatnya bulan Agustus. Tapi dia menolak kesempatan langka menjadi jenderal.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Kesan Pertama Jenderal TNI Bintang Dua Bikin SIM A di Kantor Polisi, Pengunjung Auto Heboh
Kesan Pertama Jenderal TNI Bintang Dua Bikin SIM A di Kantor Polisi, Pengunjung Auto Heboh

Kedatangan jenderal bintang dua itu awalnya disambut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo

Koalisi Masyarakat Sipil menilai Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru

Baca Selengkapnya