Dasar KPK tetapkan koruptor jadi Justice Collaborator dipertanyakan
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mempertanyakan dasar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan status Justice Collaborator (JC) kepada pelaku tindak pidana korupsi. Sehingga mereka bisa mendapatkan potongan masa tahanan. Nasir menilai parameter yang digunakan KPK untuk memberikan status Justice Collaborator tidak jelas.
"Justice Collaborator jadi tidak ada parameternya. Mungkin bagi KPK ada parameternya, tapi bagi publik kan tidak jelas," kata Nasir di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9).
Dia menduga KPK memberikan status itu secara subjektif. Semisal ukuran suka atau tidak suka. Nasir akan menanyakan kepada KPK mengenai parameter Justice Collaborator saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada pekan depan.
Politikus PKS ini menambahkan, DPR juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan revisi UU KPK agar memperjelas poin syarat Justice Collaborator.
"Justice Collaborator itu kan mereka yang bagian tindak pidana dan mereka mengungkapkan semuanya. Untuk itu, kedepannya untuk merevisi beberapa peraturan perundangan terkait pemberian revisi tindak pidana korupsi," tegasnya.
"Apakah UU KPK, Kejaksaan atau Kepolisian soal Justice Collaborator ini perlu dibuat batas-batasannya dan diperterang sehingga tidak terjadi subyektif dari penegak hukumnya itu," sambung Nasir.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca Selengkapnyaenurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca Selengkapnya