Merdeka.com - Seorang karyawan warung makan di Buleleng, KRJ (27) nekat mencuri iPhone 13 Pro Max milik pelanggan. Dia kemudian mengajak temannya, KB (27) untuk memeras korban Rp5 juta.
Kedua pelaku yang merupakan warga Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng ditangkap Polsek Kubutambahan, Sabtu (28/1). Mereka ditangkap sebelum menerima uang dari korbannya, Luh Dewi Suhermawati (37), warga Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Suparta mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban bahwa dia kehilangan iPhone di warung makan Bang Jarwo di Banjar Dinas Kelod Kauh Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Bali.
"Pelaku melakukan perbuatannya tersebut untuk dapat memiliki handphone milik korban dan berusaha untuk meminta tebusan kepada korban dan uangnya akan dipergunakan untuk kebutuhan dan keperluan kedua pelaku," kata AKP Suparta di Mapolres Buleleng, Bali, Senin (30/1).
Kronologinya, Jumat (27/1) sekitar pukul 15.00 WITA, korban datang ke warung Bang Jarwo. Selesai makan dan melakukan pembayaran, dia langsung meninggalkan warung bersama suaminya.
Kira-kira 10 menit berselang, saat mereka dalam perjalanan menuju ke rumahnya di Desa Panji, korban baru teringat handphonenya tertinggal di atas meja warung Bang Jarwo.
"Saat kembali ke warung ternyata handphone milik korban dengan jenis iPhone 13 Pro Max sudah tidak ada lagi, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta," imbuhnya.
Lewat peristiwa itu, akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Kubutambahan dan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi mengarah kepada pelaku KRJ yang merupakan karyawan warung yang beralamat di Banjar Dinas Dangin Margi, Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Bali.
Advertisement
Kedua pelaku tertangkap setelah meminta tebusan. KB menelepon korban dan menyampaikan handphonenya telah ditemukan.
"Nomor handphone korban diketahui dari handphone itu sendiri. Saat itu, pelaku KB meminta tebusan kepada korban awalnya Rp5 juta dan menurun menjadi Rp4 juta dan disepakati untuk ditebus dengan nilai Rp 2,5 juta," jelasnya.
Sebelum korban dan kedua pelaku bertemu, polisi langsung menangkap kedua pelaku . Mereka menemukan barang bukti pada tas pinggang pelaku.
Berdasarkan pengakuan KRJ, setelah mengambil handphone milik korban, gadget itu sempat disembunyikannya di salah satu tong sampah dekat warung.
Kemudian, iPhone itu diambil keesokan harinya dan dibawa pulang ke rumahnya. Setelah sampai di rumah, pelaku KRJ menghubungi rekannya yaitu KB untuk menghubungi korban dan meminta tebusan.
"Namun transaksi tidak jadi karena pelaku tertangkap pihak Kepolisian. Pelaku KRJ disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan terhadap pelaku KB disangkakan telah melakukan pertolongan jahat dengan Pasal 480 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujarnya. [yan]
Baca juga:
Takut Dimarahi Orang Tua, Dua Anak SD Pura-Pura Diculik
Bobol Puskesmas, Resedivis Simpan Perhiasan Hasil Pencurian di Dapur
Waspada Aksi Pencurian di Medan oleh Sindikat Wanita, Kenali Modusnya
Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Jambi
Hubungan Diputuskan, Pemuda di Gresik Perkosa Mantan Pacar
Sekitar 8 Menit yang laluJual Miras Oplosan, 2 Warga di Tasikmalaya Terancam Penjara 15 Tahun
Sekitar 24 Menit yang laluKemenkumham Matangkan Pemindahan ASN ke IKN
Sekitar 38 Menit yang laluRestoran Milik Rafael Alun di Yogyakarta Ditutup sejak Awal Juni 2023
Sekitar 47 Menit yang lalu78 Kg Sabu Gagal Beredar di Sulsel, Seorang Polisi dan WNA Malaysia Ditangkap
Sekitar 1 Jam yang laluBule Denmark Pamer Kemaluan di Bali Akhirnya Dideportasi
Sekitar 1 Jam yang laluViral Jemaah Kloter 14 Makassar Diusir dari Hotel di Arab Saudi, Ini Respons Kemenag
Sekitar 1 Jam yang laluCoba Kabur ke Batam, Tersangka TPPO Ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru
Sekitar 1 Jam yang laluGanjar Siapkan BRIDA Dukung Riset Mahasiswa Kembangkan Kendaraan Hemat Energi
Sekitar 2 Jam yang laluImigrasi Mulai Sebarkan Panduan Berperilaku untuk Wisman di Bali
Sekitar 2 Jam yang laluKebakaran Rumah di Pulogadung, 90 Petugas Damkar Dikerahkan
Sekitar 2 Jam yang laluBanyak Dokter Tak Hadir, Pasien RSUZA Banda Aceh Menumpuk di Poliklinik
Sekitar 2 Jam yang laluTenggelam di Danau Puri Tangerang, Dua Remaja Meninggal
Sekitar 2 Jam yang laluLuhut Minta LSM Diaudit: Banyak yang Gunakan Dana Tidak Jelas
Sekitar 2 Jam yang laluJual Miras Oplosan, 2 Warga di Tasikmalaya Terancam Penjara 15 Tahun
Sekitar 46 Menit yang laluJangan Tertipu, Begini Cara Membedakan Oli Asli dan Palsu
Sekitar 5 Jam yang laluBikin Oli Abal-Abal, Komplotan Ini Cuan Rp6,5 Miliar Sebulan
Sekitar 7 Jam yang laluBikin Geleng Kepala, Pria Ini Ikut Seleksi Brimob karena Salah Pencet saat Buka Web
Sekitar 9 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 6 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 1 Minggu yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluPersebaya Menyetujui Larangan Kehadiran Suporter Tamu di Liga 1 2023/2024
Sekitar 2 Jam yang laluLiga 1: Kesehatan Berangsur Membaik, Umuh Muchtar Mengaku Selalu Kepikiran Persib
Sekitar 3 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami