Curi Iphone 13 Pro Max, Karyawan Warung di Bali Minta Tebusan Rp5 Juta ke Korban
Merdeka.com - Seorang karyawan warung makan di Buleleng, KRJ (27) nekat mencuri iPhone 13 Pro Max milik pelanggan. Dia kemudian mengajak temannya, KB (27) untuk memeras korban Rp5 juta.
Kedua pelaku yang merupakan warga Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng ditangkap Polsek Kubutambahan, Sabtu (28/1). Mereka ditangkap sebelum menerima uang dari korbannya, Luh Dewi Suhermawati (37), warga Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Suparta mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban bahwa dia kehilangan iPhone di warung makan Bang Jarwo di Banjar Dinas Kelod Kauh Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Bali.
"Pelaku melakukan perbuatannya tersebut untuk dapat memiliki handphone milik korban dan berusaha untuk meminta tebusan kepada korban dan uangnya akan dipergunakan untuk kebutuhan dan keperluan kedua pelaku," kata AKP Suparta di Mapolres Buleleng, Bali, Senin (30/1).
Handphone Tertinggal di Meja
Kronologinya, Jumat (27/1) sekitar pukul 15.00 WITA, korban datang ke warung Bang Jarwo. Selesai makan dan melakukan pembayaran, dia langsung meninggalkan warung bersama suaminya.
Kira-kira 10 menit berselang, saat mereka dalam perjalanan menuju ke rumahnya di Desa Panji, korban baru teringat handphonenya tertinggal di atas meja warung Bang Jarwo.
"Saat kembali ke warung ternyata handphone milik korban dengan jenis iPhone 13 Pro Max sudah tidak ada lagi, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta," imbuhnya.
Lewat peristiwa itu, akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Kubutambahan dan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi mengarah kepada pelaku KRJ yang merupakan karyawan warung yang beralamat di Banjar Dinas Dangin Margi, Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Bali.
Disembunyikan di Tong Sampah
Kedua pelaku tertangkap setelah meminta tebusan. KB menelepon korban dan menyampaikan handphonenya telah ditemukan.
"Nomor handphone korban diketahui dari handphone itu sendiri. Saat itu, pelaku KB meminta tebusan kepada korban awalnya Rp5 juta dan menurun menjadi Rp4 juta dan disepakati untuk ditebus dengan nilai Rp 2,5 juta," jelasnya.
Sebelum korban dan kedua pelaku bertemu, polisi langsung menangkap kedua pelaku . Mereka menemukan barang bukti pada tas pinggang pelaku.
Berdasarkan pengakuan KRJ, setelah mengambil handphone milik korban, gadget itu sempat disembunyikannya di salah satu tong sampah dekat warung.
Kemudian, iPhone itu diambil keesokan harinya dan dibawa pulang ke rumahnya. Setelah sampai di rumah, pelaku KRJ menghubungi rekannya yaitu KB untuk menghubungi korban dan meminta tebusan.
"Namun transaksi tidak jadi karena pelaku tertangkap pihak Kepolisian. Pelaku KRJ disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan terhadap pelaku KB disangkakan telah melakukan pertolongan jahat dengan Pasal 480 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujarnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaKorban kritis terkena sabetan senjata tajam di perut dan tangan.
Baca SelengkapnyaRiski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Karena tak dikasih untuk utang rokok, IM membakar warung kelontong di Jakarta Barat
Baca SelengkapnyaAtas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp501.900.000.
Baca SelengkapnyaAda ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta
Baca SelengkapnyaKakek tukang talenan menyita perhatian Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.
Baca SelengkapnyaPada pertengahan 2023, korban memutuskan tidak ingin melanjutkan hubungan mereka.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca Selengkapnya