Cegah Kekerasan Seksual, Ini yang Dilakukan 2 Kampus di Palembang
Merdeka.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim telah menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Aturan itu disambut baik sejumlah kampus di Palembang.
Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) Palembang, misalnya. Pihak kampus mulai melakukan sosialisasi kepada civitas akademika terkait aturan yang bertujuan mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungannya.
Pejabat Humas Polsri Palembang, Edi Aswan mengungkapkan, sosialisasi juga bersamaan dengan rencana pembentukan satuan tugas (satgas) seperti yang diamankan Permendikbud. Satgas dinilai penting untuk menekan kekerasan seksual.
"Sosialisasi sudah kami lakukan baik online maupun offline," ungkap Edi, Kamis (2/12).
Dalam Permendikbud disebutkan ancaman sanksi administrasi, penghentian pemberian bantuan dana, dan menurunkan akreditasi kampus yang tidak menjalankannya. Edi menyebut langkah Mendikbud patut diapresiasi sebagai upaya pencegahan.
"Kami dukung Permendikbud yang diterbitkan menteri," kata dia.
Menurut dia, semua hal sudah diatur dalam Permendikbud sehingga Polsri Palembang tidak membuat aturan turunan. Aturan jelas berlaku bagi seluruh civitas akademika dan dapat diproses secara hukum pidana bagi pelanggar.
"Hukuman dan sanksi kami serahkan sepenuhnya kepada yang berwenang," ujarnya.
Hal sama dilakukan Universitas Taman Siswa (Tamsis) Palembang. Menurut Rektor Universitas Tamsis Azwar Agus, perlindungan bagi setiap individu di lingkungan kampus terhadap kekerasan seksual menjadi yang utama. Permendikbud setidaknya memberikan jaminan keamanan bagi mahasiswa, dosen, maupun pegawai kampus.
"Perlindungan sangat penting, kekerasan seksual di kampus tidak boleh terjadi," tegasnya.
Dia mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengkajian yang kemudian dikeluarkan aturan turunan. "Sudah ada pembahasan, lagi kami kaji," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaDia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kisah seorang ojol perempuan yang tiba-tiba rindu kuliah saat ngetem di kampusnya mendapat banyak sorotan warganet.
Baca SelengkapnyaPolisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.
Baca SelengkapnyaTersangka Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Dibantu Pedagang Soto, Begini Perannya
Baca SelengkapnyaDugaan pelecehan terjadi pada Februari 2023 bersamaan dengan almarhum ayahnya sakit.
Baca SelengkapnyaKepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.
Baca SelengkapnyaBEM berharap kampus memfasilitasi aduan korban sehingga tuntutan korban dapat terakomodir dengan baik.
Baca Selengkapnya