Cara Rio Capella 'amankan' suap Rp 200 juta agar tak terjerat KPK
Merdeka.com - Kaka kandung Fransisca lnsani Rahesti atau Sisca, Clara Widi Wiken membeberkan adanya upaya mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella memanipulasi penerimaan uang Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Di persidangan, Clara membeberkan, adiknya (Sisca) pernah menerima uang Rp 200 juta dari Gatot dan Evy untuk diberikan ke Rio Capella. "Adik saya merasa resah karena pada saat itu KPK menangkap anak buang OCK yaitu Gerry terkait suap PTUN pada bulan Juli 2015. Karena khawatir merembet pada uang yang diberikan oleh Evy, adik saya kemudian menghubungi Rio lalu sepakat bertemu di Lobi Hotel Kartika Chandra," ucapnya di ruang sidang tipikor, Jakarta, Senin, (23/11).
Rio menyarankan Sisca memberikan keterangan palsu jika diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kata adik saya, dia disuruh Rio untuk bilang ke penyedik uangnya ada di adik saya. 'Udah itu skenario paling aman' kata Rio," beber Clara.
Clara menceritakan, adiknya masih ragu dengan skenario itu. Sisca kembali mengajak Rio bertemu. Kali ini di Restoran Dimsum 48, Gondangdia. Rio kembali meyakinkan Clara agar tetap menjalankan skenario yang disarankan sebelumnya.
"Rio bilang kepada adik saya sudah kamu tenang saja, kalau uang di kamu sudah paling benar. Kalau uangnya di aku, aku yang kena, uangnya sudah aku siapkan di kotak sepatu LV," ungkap Clara.
Menurut Clara, setelah beberapa kali adiknya bertemu dengan Rio, pada 21 Agustus 2015 adiknya mendapat surat panggilan dari KPK sebagai saksi kasus suap Rio. Karena panik, Sisca kembali menghubungi Rio dan disarankan tetap menggunakan skenario awal.
Pada tanggal 23 Agustus 2015 Clara menemani Sisca berteku Rio di RS Medistra. Rio berkukuh membujuk Sisca agar tetap pada skenario awal. Rio sempat menyerahkan dua SIM card ponsel untuk komunikasi dengan Sisca dan Clara.
Uang Rp 200 juta kemudian diserahkan Rio kepada Clara melalui sopirnya. uang itu diserahkan di pom bensin kawasan Pancoran pada 24 Agustus 2015. Penyerahan uang itu bertepatan dengan pemeriksaan Sisca di KPK.
"Rio berikan uang 200 juta bertepatan dengan adik saya diperiksa di KPK, kemudian saya ceritakan kepada adik saya, uang tersebut diberikan di pom bensin, lalu besoknya adik saya mengembalikan uang tersebut ke penyidik KPK," jelas Clara.
Diketahui, Perbuatan Patrice dijerat pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi mengaku baru menyiapkan nama-nama anggota Pansel Capim KPK.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nama Djoko Susanto kini tak asing di telinga masyarakat Indonesia.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaLimpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka baru tersebut berdasarkan penyidik KPK yang mengembangkan penyidikan kasus suap perkara di MA.
Baca SelengkapnyaRio bertekad untuk tidak membandingkan pencapaian diri sendiri dan orang lain.
Baca Selengkapnya