Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bos Empire Palace Menang Praperadilan Lawan Polda Jatim, Status Tersangka Dicabut

Bos Empire Palace Menang Praperadilan Lawan Polda Jatim, Status Tersangka Dicabut Sidang Bos Empire Palace. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan praperadilan bos Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja bersama ibunya, Linda Anggraini. Dikabulkannya praperadilan itu membuat status tersangka keduanya oleh Polda Jatim dinyatakan tidak sah.

Majelis hakim yang diketuai Mashury Efendi mengeluarkan empat putusan dalam permohonan praperadilan ini. Salah satunya berbunyi, surat keputusan tentang penetapan tersangka Nomor : S. Tap/54/VI/RES.1.9/2018/Ditreskrium tanggal 7 Juni 2018 tanggal 7 Juni 2018 dalam penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP.B/1198/IX/2017/UM/JATIM tanggal 28 September 2017 atas nama para pemohon adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya.

"Menyatakan surat keputusan tentang penetapan tersangka tanggal 7 Juni 2018 dalam penyidikan laporan polisi atas nama para pemohon adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya," ujar Hakim Samsyuri, Senin (5/8).

Majelis hakim juga menyatakan jika bukti dan saksi-saksi yang dijadikan dasar penyidik untuk menetapkan tersangka tidak tepat. Dengan putusan ini, Polda Jatim secara otomatis diharuskan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

sidang bos empire palace

Menanggapi hal ini, pengacara kedua pemohon praperadilan, Petrus Bala Pattyona menyambut baik putusan hakim. Sebab, Trisulowati alias Chinchin, mantan istri Gunawan sebagai pelapor kasus dugaan pemalsuan akta autentik ini tidak mengetahui secara langsung mengenai utang antara Linda dengan Gunawan.

Selain itu, saksi-saksi dan bukti-bukti selama penyidikan juga dianggap tidak relevan. "Dalam sidang-sidang sebelumnya, dua ahli pidana menyatakan, seorang saksi harus mengetahui dan mengalami peristiwa. Bukan sekadar mendatangkan saksi dan tadi sudah jadi pertimbangan hakim juga," ujar dia.

Sebenarnya, lanjut Petrus Bala, dalam kasus perdata, tidak perlu juga ada pembuktian. Sebab, antara kedua belah pihak sudah mengakui adanya utang piutang.

"Misalnya saya mengugat Anda kalau punya utang dan Anda mengakui, ya sudah selesai. Sama seperti kasus ini. Kalau Gunawan ada utang dan diakui sendiri sama Linda sebagai pemberi utang sebenarnya tidak perlu pembuktian lagi," ucapnya.

Sementara itu, Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan akan mematuhi putusan praperadilan. Termasuk akan mengeluarkan SP3 jika diperintahkan hakim.

"Kami akan mengikuti apa putusannya. Perintah pengadilan adalah perintah hukum yang harus dipatuhi Polri. Kalau SP3 diminta akan kami keluarkan," kata Barung.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP