Bos Empire Palace Menang Praperadilan Lawan Polda Jatim, Status Tersangka Dicabut
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan praperadilan bos Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja bersama ibunya, Linda Anggraini. Dikabulkannya praperadilan itu membuat status tersangka keduanya oleh Polda Jatim dinyatakan tidak sah.
Majelis hakim yang diketuai Mashury Efendi mengeluarkan empat putusan dalam permohonan praperadilan ini. Salah satunya berbunyi, surat keputusan tentang penetapan tersangka Nomor : S. Tap/54/VI/RES.1.9/2018/Ditreskrium tanggal 7 Juni 2018 tanggal 7 Juni 2018 dalam penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP.B/1198/IX/2017/UM/JATIM tanggal 28 September 2017 atas nama para pemohon adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya.
"Menyatakan surat keputusan tentang penetapan tersangka tanggal 7 Juni 2018 dalam penyidikan laporan polisi atas nama para pemohon adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya," ujar Hakim Samsyuri, Senin (5/8).
Majelis hakim juga menyatakan jika bukti dan saksi-saksi yang dijadikan dasar penyidik untuk menetapkan tersangka tidak tepat. Dengan putusan ini, Polda Jatim secara otomatis diharuskan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Menanggapi hal ini, pengacara kedua pemohon praperadilan, Petrus Bala Pattyona menyambut baik putusan hakim. Sebab, Trisulowati alias Chinchin, mantan istri Gunawan sebagai pelapor kasus dugaan pemalsuan akta autentik ini tidak mengetahui secara langsung mengenai utang antara Linda dengan Gunawan.
Selain itu, saksi-saksi dan bukti-bukti selama penyidikan juga dianggap tidak relevan. "Dalam sidang-sidang sebelumnya, dua ahli pidana menyatakan, seorang saksi harus mengetahui dan mengalami peristiwa. Bukan sekadar mendatangkan saksi dan tadi sudah jadi pertimbangan hakim juga," ujar dia.
Sebenarnya, lanjut Petrus Bala, dalam kasus perdata, tidak perlu juga ada pembuktian. Sebab, antara kedua belah pihak sudah mengakui adanya utang piutang.
"Misalnya saya mengugat Anda kalau punya utang dan Anda mengakui, ya sudah selesai. Sama seperti kasus ini. Kalau Gunawan ada utang dan diakui sendiri sama Linda sebagai pemberi utang sebenarnya tidak perlu pembuktian lagi," ucapnya.
Sementara itu, Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan akan mematuhi putusan praperadilan. Termasuk akan mengeluarkan SP3 jika diperintahkan hakim.
"Kami akan mengikuti apa putusannya. Perintah pengadilan adalah perintah hukum yang harus dipatuhi Polri. Kalau SP3 diminta akan kami keluarkan," kata Barung.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Tetapkan Sopir Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI Tersangka!
Polisi langsung menjebloskan sopir fortuner ugal-ugalan ke penjara
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim: 10 Polisi Terluka akibat Ledakan di Markas Gegana Brimob
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menyatakan 10 anggota Kepolisian terluka akibat ledakan di Markas Gegana SatBrimob Polda Jatim, Senin (4/3) siang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ledakan di Markas Brimob Polda Jatim, Dua Polisi jadi Korban Dilarikan ke RS
Dua brimob dikabarkan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim usai ledakan di Markas Gegana Satbrimob.
Baca SelengkapnyaJejak Pelarian Sopir Fortuner Arogan, Sembunyi di Rumah Kakak hingga Buang Pelat Dinas TNI Palsu ke Lembang
Polisi mengungkapkan jejak pelarian sopir fortuner arogan yang mengaku sebagai adik Jenderal TNI.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaJajaran Jenderal Bintang Tiga & Dua Polisi Kuliner Malam, Lahap Makan Pecel Pakai Tangan
Singgah di warung tenda pecel, sang jenderal menikmati hidangan dengan lahap.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya