BK DPR desak Sutan Bhatoegana mundur dari ketua Komisi VII
Merdeka.com - Badan Kehormatan (BK) DPR sedianya memanggil Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana hari ini, Kamis (5/6). Pemanggilan tersebut terkait status Sutan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK . Namun, Sutan mangkir.
Ketua BK DPR , Trimedya Panjaitan , meminta agar Sutan Bhatoegana mundur dari jabatannya sebagai ketua Komisi VII. Politisi Partai Demokrat itu dinilai tidak etis memimpin Komisi VII DPR .
"Kurang elok tersangka jadi ketua komisi. Kita sudah mintakan pada fraksi Partai Demokrat untuk meminta Sutan mundur diri," kata Trimedya kepada wartawan di Gedung DPR , Jakarta, Kamis (5/6).
Menurut Trimedya, BK DPR sudah melayangkan surat kepada Ketua Fraksi Partai Demokrat agar Sutan mundur dari ketua komisi VII DPR . Surat permintaan tersebut sudah dilayangkan BK sejak 2 hari yang lalu.
Oleh karena itu, lanjut Trimedya, BK DPR memberikan waktu pada Sutan selama seminggu ini untuk mengundurkan diri. "Kalau tidak mundur baru kita panggil lagi," tandasnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian ESDM tahun 2013. Sutan diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan tersebut.
"Ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran APBN 2013 di Kementerian ESDM dengan tersangka SB ( Sutan Bhatoegana ) selaku Ketua Komisi VII DPR 2009-2014," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (14/5).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Surat penunjukkan Menlu ad interim itu ditandatangani oleh Menteri Sekretariat Negara Pratikno dan mulai berlaku sejak Jumat, 19 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca Selengkapnyasurat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca Selengkapnyaertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.
Baca SelengkapnyaPertemuan Doli Kurnia dan Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan.
Baca SelengkapnyaBagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaWakapolri Komjen Pol. Agus Andrianto resmi berjuluk Datuk.
Baca Selengkapnya