Berkas diserahkan ke kejaksaan, Klewang terancam 12 tahun bui
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima berkas Sumardirejo alias Tarjo atau kerap disapa Klewang. Penyidik menyerahkan sejumlah kasus terhadap tersangka bos geng motor tersebut. Klewang sendiri terancam 12 tahun penjara.
"Tersangka Sumardirejo sudah dalam tahap II (diterima Jaksa-red). Ia kita jerat beberapa kasus, antara lain melanggar Undang-Undang 32 tahun 2002. Kemudian ada kasus 170 KUHP, 365 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun," ujar Kasat Reskrim Kapolresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria, Senin (8/7).
Selain Klewang, ada 3 tersangka lain yang berkasnya sudah diterima Kejari Pekanbaru. "Yaitu Robi, Fitrah dan Yogi. Selanjutnya, kita tengah melengkapi berkas tersangka lainnya. Semua berkas geng motor ada sekitar empat belas," pungkas Arief.
Namun, dalam kasus ini, tugas Kompol Arief beserta anggotanya belum usai. Pasalnya, karena ada sejumlah nama DPO (Daftar Pencarian Orang) yang masih dicari.
"Kita tetap mencari yang belum tertangkap. Saya harapkan mereka menyerahkan diri. Karena kemanapun mereka lari, pasti ketemu juga,"tegasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Andri Ridwan membenarkan penerimaan berkas tersebut. "Benar, kita sudah menerima berkasnya. Selanjutnya akan disidangkan," katanya senin (8/7).
\r\n (mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaKejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca SelengkapnyaBegini kronologi belasan motor terjebak di tengah rel kereta di karawang yang menegangkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kesabaran BH (69) habis karena putranya RN (26) kerap menggadaikan sepeda motor diam-diam. Dia melapor ke polisi dan anak kandungnya itu pun ditangkap.
Baca SelengkapnyaDari hasil rekapitulasi jumlah kendaraan pada arus mudik dari Merak ke Bakauheni yang didata Polda Banten sebanyak 259.216 kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaOrang-orang tanpa takut meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKebakaran tersebut diduga lantaran adanya ledakan kompresor dari dalam ruko.
Baca SelengkapnyaBelasan jam kendaraan antre untuk menyeberang di Pelabuhan Merak.
Baca Selengkapnya