Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Batas usia pensiun panitera MK dibatasi 62 tahun

Batas usia pensiun panitera MK dibatasi 62 tahun Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatasi usia panitera yang sebelumnya tidak diatur kini hanya dibatasi 62 tahun. Hal ini tertuang dalam putusan MK tentang pengujian Pasal 7A ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Pasal 7A ayat (1) yang menyatakan, 'Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi' UU No. 8 Tahun 2011 tentang MK tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang disertai frasa 'dengan usia pensiun 62 tahun bagi Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti'," ujar Ketua MK, Mahfud MD, membacakan amar putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (25/9).

Hakim Konstitusi Achmad Sodiki menyatakan, penetapan batas usia pensiun panitera MK menjadi 62 tahun tidak bisa disamakan dengan batas usia pensiun panitera di Mahkamah Agung (MA). "Batas usia pensiun Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti pada MA disesuaikan usia pensiun hakim tingkat banding yaitu 67 tahun. Sedangkan Panitera Pengganti pada MA yaitu 65 tahun sesuai usia pensiun hakim tingkat pertama," kata Sodiki.

Sodiki mengatakan, pembedaan ini disebabkan jabatan panitera di MK tidak dapat diduduki oleh hakim. Sehingga, hal itu menyebabkan batas usia pensiun disesuaikan dengan usia pejabat kepaniteraan pada peradilan lain, yaitu 62 tahun. "Hal ini disebabkan, persyaratan menduduki jabatan kepaniteraan pada peradilan umum, Peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara tidak diduduki oleh hakim," ucap dia.

Lebih lanjut, Sodiki menambahkan, putusan ini dapat menjadi patokan bagi pembuat undang-undang untuk dapat mengatur lebih jeli tentang batas usia panitera di MA dan MK. "Ke depannya, pembentuk undang-undang perlu menetapkan persyaratan yang sama bagi calon Panitera di MA dan MK," pungkasnya.

Permohonan ini diajukan Andi M Asrun (advokat), M. Jodi Santoso (advokat), Nurul Anifah (advokat), dan Zainal Arifin Hoesein (mantan Panitera MK). Para pemohon mendalilkan pemberlakuan pasal ini telah melanggar hak konstitusional mereka karena status batas usia panitera tidak memberikan kepastian hukum.

Bunyi norma Pasal 7A ayat (1) adalah "Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi." (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP