Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bacakan Pleidoi, Terdakwa HAM Berat Paniai Singgung Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Bacakan Pleidoi, Terdakwa HAM Berat Paniai Singgung Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Sidang pelanggaran HAM berat Paniai. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai yang menjerat mantan Perwira Penghubung Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu membacakan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan 10 tahun penjara. Salah satu poin pembelaan Isak Sattu yang dibacakan adalah tidak adanya dari pihak Polri dan Paskhas TNI yang dijadikan tersangka maupun terdakwa.

Dalam pembelaannya yang ditulis tangan tersebut, Isak mengaku apa yang didakwakan terhadap dirinya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), prematur dan tidak memenuhi syarat. Ia merasa penetapan sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa sangat dipaksakan.

"Apa yang didakwakan oleh JPU terhadap saya prematur dan belum memenuhi syarat. Karena dipaksakan menjadikan saya sebagai tersangka tunggal dari sekian banyak saksi yang diperiksa," ujarnya saat sidang di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/11).

Isak mengaku dari sejumlah saksi yang diperiksa, seharusnya ada tersangka ataupun terdakwa lain. Hanya saja, hal tersebut tidak terjadi karena JPU dianggap tidak terlalu mendalami kasus tersebut.

"Padahal ada saksi yang lebih berpotensi untuk ditingkatkan menjadi tersangka atau terdakwa, tetapi tidak didalami oleh JPU. JPU berpendapat bahwa saya membiarkan adanya penyerangan secara meluas terhadap penduduk sipil, padahal saya sudah melakukan pencegahan sesuai prosedur," tuturnya.

Isak menyayangkan dalam kasus Paniai, JPU hanya fokus pada dirinya yang tidak mengetahui kejadian pada tanggal 7 Desember 2014 yang menjadi pemicu terjadinya penembakan terhadap masyarakat sipil pada 8 Desember 2014.

"JPU memaksakan terdakwa yaitu saya, harus mengetahui tanggal 7 (Desember 2014), yang sebenar-benarnya saya tidak tahu pada saat itu," sebutnya.

Tak hanya itu, Isak Sattu juga menyayangkan JPU yang hanya fokus pada kejadian di Koramil Enarotali. Padahal, kondisi saat itu warga tidak hanya mendatangi Koramil Enarotali, tetapi juga Polsek Paniai Timur.

"JPU hanya fokus pada kejadian di Koramil 1706, padahal Polri juga berpotensi dijadikan terdakwa dan satuan lain tetapi diabaikan dan tidak didalami secara baik. JPU juga tidak mendalami juga tembakan-tembakan dari pihak kepolisian dilakukan baik Dalmas, Polres Paniai, Satgas Brimob, Polsek Paniai Timur padahal berpotensi jatuh korban meninggal dunia dan luka-luka," tegasnya.

Karena kondisi tersebut, Isak Sattu merasa tuntutan terhadap dirinya saja adalah ketidakadilan. "Karenanya ini saya merasakan ketidakadilan," tuturnya.

Isak juga sempat menyinggung soal Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang tidak mendapatkan bukti siapa yang melakukan penembakan terhadap warga. Ia juga menyayangkan TGPF tidak bisa menentukan arah tembakan.

"TGPF tidak bisa menentukan arah tembakan hingga menjatuhkan korban meninggal dunia dan luka-luka. Seharusnya mereka bisa karena ahlinya dalam bidangnya masih-masing," tegasnya.

Isak Sattu berharap Majelis Hakim bisa membebaskan dirinya dari dakwaan dan tuntutan. Tak hanya itu, Isak Sattu juga berharap majelis hakim mengembalikan nama baiknya.

Fakta di lapangan kurang didalami dari arah tower Paskhas TNI AU. "Saya sebenar-benarnya tidak melakukan pelanggaran HAM berat di Paniai pada tanggal 7 dan 8 Desember 2014," ucapnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Isak Sattu, Syahrir Cakari mengatakan dakwaan JPU tidak bisa dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Ia menyebut titik usaha dari persoalan perkara ini adalah ada tidak perbuatan yang dilakukan oleh kliennya.

"Pertama, berbentuk serangan terhadap penduduk sipil yang bersifat sistematik atau meluas. Nah, inti dari persoalan ini tidak bisa ditemukan dan tidak bisa dibuktikan selama proses persidangan," tegasnya.

Dia mengaku tidak ada perencanaan terkait penembakan dan serangan terencana oleh militer terhadap warga. Dia mengaku apa yang terjadi saat itu adalah insidentil.

"Kaitan dengan pembelaan diri terhadap serangan warga sipil yang melakukan demonstrasi kepada Koramil atau Polsek itu sifatnya sangat insidentil. Terjadinya pada saat seketika itu dan selesai juga seketika, tidak meluas," tuturnya.

Oleh karena itu, dia menilai syarat untuk pengadilan itu tidak bisa dipenuhi. Kedua, pemeriksaan terhadap korban tidak menunjukkan dari mana pelakunya.

"Misal, serpihan logam yang ditemukan di dalam salah satu korban yang hidup, saat diambil serpihan logam menurut keterangan ahli forensik itu tidak ada yang identik dengan semua senjata yang dimiliki oleh semua kesatuan di sana ketika itu," sebutnya

Syahrir mengaku sepanjang persidangan pemeriksaan perkara, fakta-fakta menunjukkan bahwa tidak terbukti dan menyakinkan bahwa tuduhan pembunuhan secara sistemik, meluas untuk dibawa sebagai peradilan HAM berat.

"Oleh karena itu kami meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu untuk dibebaskan dari semua tuntutan maupun dakwaan jaksa," ucapnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Minta Didoakan Pemilu Damai dan Aman, Kapolres Inhu Kunjungi Sejumlah Ponpes dan Kiai
Minta Didoakan Pemilu Damai dan Aman, Kapolres Inhu Kunjungi Sejumlah Ponpes dan Kiai

Polisi menggandeng sejumlah pihak agar Pemilu berjalan aman dan damai

Baca Selengkapnya
Begini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu
Begini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu

Polisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.

Baca Selengkapnya
Polisi Gencar Patroli Siber Antisipasi Serangan Hoaks Terkait Pemilu
Polisi Gencar Patroli Siber Antisipasi Serangan Hoaks Terkait Pemilu

Polisi menggelar patroli siber untuk mengatasi serangan berita-berita hoaks dan fitnah selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Polresta Pekanbaru Gandeng Diskominfo untuk Sosialisasi Pemilu & Tangkal Hoaks
Polresta Pekanbaru Gandeng Diskominfo untuk Sosialisasi Pemilu & Tangkal Hoaks

Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan melaporkan hoaks kepada pihak berwenang.

Baca Selengkapnya
Ibu Hamil yang Hendak Melahirkan Ini Terjebak di Pasar Tipar, Sampai Dievakuasi Kepolisian
Ibu Hamil yang Hendak Melahirkan Ini Terjebak di Pasar Tipar, Sampai Dievakuasi Kepolisian

Warga dan pedagang yang melihat Maya merintih kesakitan mencoba membantunya dan langsung menghubungi petugas keamanan.

Baca Selengkapnya
Polisi Militer Tiba-tiba Tampar & Pukul Bintara TNI AD Baru Dilantik, Ternyata Adiknya Sendiri
Polisi Militer Tiba-tiba Tampar & Pukul Bintara TNI AD Baru Dilantik, Ternyata Adiknya Sendiri

Ada satu sosok polisi militer di tengah-tengah pelantikan Bintara TNI AD.

Baca Selengkapnya
Polisi Berpakaian Preman Disebar, Pantau Permukiman Ditinggal Mudik Lebaran
Polisi Berpakaian Preman Disebar, Pantau Permukiman Ditinggal Mudik Lebaran

Kehadiran aparat untuk memberikan rasa aman kepada para pemudik yang meninggalkan rumahnya

Baca Selengkapnya
Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan
Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan

Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget

Baca Selengkapnya