Merdeka.com - Terdakwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai yang menjerat mantan Perwira Penghubung Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu membacakan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan 10 tahun penjara. Salah satu poin pembelaan Isak Sattu yang dibacakan adalah tidak adanya dari pihak Polri dan Paskhas TNI yang dijadikan tersangka maupun terdakwa.
Dalam pembelaannya yang ditulis tangan tersebut, Isak mengaku apa yang didakwakan terhadap dirinya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), prematur dan tidak memenuhi syarat. Ia merasa penetapan sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa sangat dipaksakan.
"Apa yang didakwakan oleh JPU terhadap saya prematur dan belum memenuhi syarat. Karena dipaksakan menjadikan saya sebagai tersangka tunggal dari sekian banyak saksi yang diperiksa," ujarnya saat sidang di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/11).
Isak mengaku dari sejumlah saksi yang diperiksa, seharusnya ada tersangka ataupun terdakwa lain. Hanya saja, hal tersebut tidak terjadi karena JPU dianggap tidak terlalu mendalami kasus tersebut.
"Padahal ada saksi yang lebih berpotensi untuk ditingkatkan menjadi tersangka atau terdakwa, tetapi tidak didalami oleh JPU. JPU berpendapat bahwa saya membiarkan adanya penyerangan secara meluas terhadap penduduk sipil, padahal saya sudah melakukan pencegahan sesuai prosedur," tuturnya.
Isak menyayangkan dalam kasus Paniai, JPU hanya fokus pada dirinya yang tidak mengetahui kejadian pada tanggal 7 Desember 2014 yang menjadi pemicu terjadinya penembakan terhadap masyarakat sipil pada 8 Desember 2014.
"JPU memaksakan terdakwa yaitu saya, harus mengetahui tanggal 7 (Desember 2014), yang sebenar-benarnya saya tidak tahu pada saat itu," sebutnya.
Tak hanya itu, Isak Sattu juga menyayangkan JPU yang hanya fokus pada kejadian di Koramil Enarotali. Padahal, kondisi saat itu warga tidak hanya mendatangi Koramil Enarotali, tetapi juga Polsek Paniai Timur.
"JPU hanya fokus pada kejadian di Koramil 1706, padahal Polri juga berpotensi dijadikan terdakwa dan satuan lain tetapi diabaikan dan tidak didalami secara baik. JPU juga tidak mendalami juga tembakan-tembakan dari pihak kepolisian dilakukan baik Dalmas, Polres Paniai, Satgas Brimob, Polsek Paniai Timur padahal berpotensi jatuh korban meninggal dunia dan luka-luka," tegasnya.
Karena kondisi tersebut, Isak Sattu merasa tuntutan terhadap dirinya saja adalah ketidakadilan. "Karenanya ini saya merasakan ketidakadilan," tuturnya.
Isak juga sempat menyinggung soal Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang tidak mendapatkan bukti siapa yang melakukan penembakan terhadap warga. Ia juga menyayangkan TGPF tidak bisa menentukan arah tembakan.
"TGPF tidak bisa menentukan arah tembakan hingga menjatuhkan korban meninggal dunia dan luka-luka. Seharusnya mereka bisa karena ahlinya dalam bidangnya masih-masing," tegasnya.
Isak Sattu berharap Majelis Hakim bisa membebaskan dirinya dari dakwaan dan tuntutan. Tak hanya itu, Isak Sattu juga berharap majelis hakim mengembalikan nama baiknya.
Fakta di lapangan kurang didalami dari arah tower Paskhas TNI AU. "Saya sebenar-benarnya tidak melakukan pelanggaran HAM berat di Paniai pada tanggal 7 dan 8 Desember 2014," ucapnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Isak Sattu, Syahrir Cakari mengatakan dakwaan JPU tidak bisa dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Ia menyebut titik usaha dari persoalan perkara ini adalah ada tidak perbuatan yang dilakukan oleh kliennya.
"Pertama, berbentuk serangan terhadap penduduk sipil yang bersifat sistematik atau meluas. Nah, inti dari persoalan ini tidak bisa ditemukan dan tidak bisa dibuktikan selama proses persidangan," tegasnya.
Dia mengaku tidak ada perencanaan terkait penembakan dan serangan terencana oleh militer terhadap warga. Dia mengaku apa yang terjadi saat itu adalah insidentil.
"Kaitan dengan pembelaan diri terhadap serangan warga sipil yang melakukan demonstrasi kepada Koramil atau Polsek itu sifatnya sangat insidentil. Terjadinya pada saat seketika itu dan selesai juga seketika, tidak meluas," tuturnya.
Advertisement
Oleh karena itu, dia menilai syarat untuk pengadilan itu tidak bisa dipenuhi. Kedua, pemeriksaan terhadap korban tidak menunjukkan dari mana pelakunya.
"Misal, serpihan logam yang ditemukan di dalam salah satu korban yang hidup, saat diambil serpihan logam menurut keterangan ahli forensik itu tidak ada yang identik dengan semua senjata yang dimiliki oleh semua kesatuan di sana ketika itu," sebutnya
Syahrir mengaku sepanjang persidangan pemeriksaan perkara, fakta-fakta menunjukkan bahwa tidak terbukti dan menyakinkan bahwa tuduhan pembunuhan secara sistemik, meluas untuk dibawa sebagai peradilan HAM berat.
"Oleh karena itu kami meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu untuk dibebaskan dari semua tuntutan maupun dakwaan jaksa," ucapnya. [cob]
Baca juga:
Terdakwa Kasus HAM Berat di Paniai Papua Dituntut 10 Tahun Penjara
Komnas HAM: Jangan sampai Pengadilan Kejahatan Kemanusiaan Sungsang Pemikiran
Catatan Komnas HAM Terkait Kasus Tragedi Paniai
Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai, Ini Kesaksian Mantan Wakapolri
Sidang Pelanggaran HAM Paniai, Eks Wakapolres Sebut Suara Tembakan dari Bukit
Daftar 7 Kapolda yang Dirotasi Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Jabar hingga Sulsel
Sekitar 5 Menit yang laluProfil Irjen Karyoto: Tolak Paksakan Kasus Formula E, Kini Jadi Kapolda Metro
Sekitar 12 Menit yang laluMutasi Polri: Irjen Akhmad Wiyagus jadi Kapolda Jabar, Helmy Santika Kapolda Lampung
Sekitar 16 Menit yang laluRotasi Polri: Pipit Rismanto Jadi Kapolda Kalbar, Angesta Romano Kapolda Gorontalo
Sekitar 18 Menit yang laluMasuk Masa Pensiun, Boy Rafli Dimutasi Sebagai Pati Densus 88
Sekitar 26 Menit yang laluUsia Gunung Anak Krakatau hampir Satu Abad, Terjadi Erupsi Tinggi Letusan 600 Meter
Sekitar 33 Menit yang laluMutasi Polri: Fadil Imran Jadi Kabaharkam, Kapolda Metro Jaya Diisi Irjen Pol Karyoto
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi Bentuk Tim Gabungan Usut Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih
Sekitar 2 Jam yang laluDeklarasi Capres Cawapres Koalisi Gerindra PKB, Cak Imin: Ramadan Ini InsyaAllah
Sekitar 2 Jam yang laluDisebut Usulkan Nama Cawapres, Jusuf Kalla: Terserah Anies
Sekitar 3 Jam yang laluTujuh Anggota TNI Bantu Korban Gempa Cianjur Keracunan Ikan Pindang saat Sahur
Sekitar 9 Jam yang laluRazia Produsen dan Penjual Bahan Petasan di Jateng, 40 Orang Jadi Tersangka
Sekitar 9 Jam yang laluSepak Terjang Irjen Karyoto Kapolda Metro Jaya yang Baru, Senior Kapolri di Akpol
Sekitar 9 Menit yang laluRotasi Polri: Pipit Rismanto Jadi Kapolda Kalbar, Angesta Romano Kapolda Gorontalo
Sekitar 27 Menit yang laluPolisi Bentuk Tim Gabungan Usut Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih
Sekitar 2 Jam yang laluTak Laksanakan Tugas, Polisi di Lombok Tengah Dipecat Tidak Hormat
Sekitar 12 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 4 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 5 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 5 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 4 Minggu yang laluBRI Liga 1: Aji Santoso Curiga PSIS Simpan Pemain demi Kalahkan Persebaya
Sekitar 50 Menit yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami