Bacakan Pleidoi, Suami Inneke Menyesali Perbuatan dan Minta Hukuman Ringan
Merdeka.com - Fahmi Darmawansyah menyampaikan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap di Lapas Sukamiskin. Dia mengaku menyesal dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan pengajuan menjadi Justice Collaborator (JC).
Hal itu diungkapkan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/3).
Suami dari aktris Inneke Koesherawati itu mengaku menyesal terjerat dalam kasus suap. Terlebih, ia sebelumnya divonis dua tahun mendekam di Sukamiskin karena kasus suap Bakamla.
Ia tidak menyangka bahwa niat baik yang dilakukan untuk warga binaan dan Kalapas berbuah kasus hukum. "Saya menyesal sangat mendalam atas peristiwa ini," ujar Fahmi.
Tuntutan yang diberikan Jaksa KPK untuk dirinya dinilai sangat berat bagi keluarganya. Apalagi, ia berperan sebagai pencari nafkah.
Seperti diketahui, Fahmi dituntut pidana penjara selama 5 tahun karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Fahmi meminta majelis hakim memberi hukuman yang ringan dengan pertimbangan ia sudah menjalani masa hukuman dua tahun atas kasus suap Bakamla. Selain itu, anaknya yang masih dalam masa pertumbuhan dinilai membutuhkan sosoknya sebagai ayah.
"Saya menyesal, saya kapok. Di hadapan yang mulia saya berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi," kata Fahmi sambil menahan isakan tangis.
Dalam kesempatan itu, Fahmi meminta KPK mengabulkan permohonannya menjadi JC. Sejak awal, ia mengklaim sudah kooperatif dalam persidangan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan kepada penyidik.
Semua fasilitas mewah yang didapat dirinya selama menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, sudah diperoleh sebelum Wahid Husen menjabat Kepala Lapas Sukamiskin.
"Perlu saya tegaskan, gratifikasi ke Kepala Lapas Wahid Husen tidak terkait fasilitas kamar, saung dan lain-lain untuk saya. Karena semua fasilitas telah saya peroleh jauh sebelum pak Wahid menjabat," jelasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaHermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaProses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaPara pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran untuk menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan secara massal.
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaKoordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana memastikan, nama-nama yang dijaring akan kredibel dan berintegritas sesuai harapan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKasus ini berawal dari laporan korban yang menjalin hubungan dan karena ada masalah minta putus.
Baca Selengkapnya