Bacakan Pleidoi, Kuat Maruf Kutip Alquran dan Bersumpah Bukan Orang Jahat
Merdeka.com - Terdakwa Kuat Maruf menyatakan dirinya tidak terlibat dalam rencana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mengutip ayat Alquran, ia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis seadil-adilnya.
Hal itu tertuang sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi Kuat atas tuntutan delapan tahun penjara yang dimintakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berawal dari pengakuan rasa bersalahnya yang akhirnya jadi terseret dalam kasus ini.
"Saya akui yang mulia, saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard," kata Kuat saat sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Meski bingung atas perkara yang menjeratnya sebagaimana dakwaan JPU dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J, Kuat menyatakan tetap berusaha untuk mengikuti jalannya persidangan.
"Demi Allah saya bukan orang sadis, tega dan tidak punya hati, untuk ikut membunuh orang. Apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," ucapnya.
Sebelum mengakhiri pembacaan pleidoi pribadinya, Kuat menyempatkan untuk mengutip Ayat Alquran sebagai harapan dan doa agar majelis hakim bisa menjatuhkan vonis dengan seadil-adilnya dalam perkara ini.
"Yang Mulia Saya ingin mengutip ayat Alquran sesuai dengan agama saya Agama Islam Surat Ar-Rahman ayat 9 'dan tegakkanlah keseimbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi keseimbangan itu'," ucapnya
"Semoga majelis hakim yang terhormat dapat berlaku dengan seadil-adilnya, karena yang saya pahami majelis hakim yang mulia adalah Wakil Tuhan di dunia ini dalam memutuskan perkara akan mempengaruhi hidup seseorang," tambah dia.
Bantah Ikut Perencanaan Sambo
Kuat juga membantah jika dianggap bekerjasama dengan Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Karena, ia menilai tidak bukti yang mengarahkan dirinya bekerjasama sebagaimana alasan JPU.
"Saya dianggap juga telah sekongkol dengan Bapak Ferdy Sambo. Namun berdasarkan hasil persidangan tidak ada satupun saksi maupun video rekaman atau bukti lainnya yang menyatakan kalau saya bertemu dengan Bapak Ferdy Sambo di Saguling," katanya.
Termasuk, bantah Kuat, terkait dengan pisau yang dibawanya diakui tidak ada maksud untuk membunuh Brigadir J dan tindakan menutup pintu dan menyalakan lampu yang sudah menjadi rutinitasnya sebagai ART. "Jadi kapan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua?" jelasnya.
Terdakwa Kuat Maruf menyatakan dirinya korban yang dimanfaatkan penyidik. Sehingga memaksanya terseret dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebab, dia merasa bingung dan tidak paham dengan dakwaan JPU terhadapnya. Karena dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Karena, ia mengklaim tak pernah mengetahui insiden penembakan Brigadir J, pada 8 Juli 2022.
Kuat pun mengurai tuduhan yang dianggapnya tidak mendasar. Pertama terkait pisau yang telah ia bawa dari Magelang. Padahal ia tidak pernah membawa pisau ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Kedua, soal tuduhan yang menilai dirinya terlibat dalam pembunuhan hanya karena menutup jendela dan pintu. Padahal, aktivitas itu adalah hal wajar yang dilakukan selaku ART untuk mengecek keadaan rumah.
"Apakah saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya, maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur. Saya sudah ditahan selama lima bulan, dan selama itu juga saya sudah dituduh ikut merencanakan pembunuhan Yosua," tambah dia.
Bahkan, Kuat pun berkeluh kesah atas kondisinya yang terseret perkara ini, turut mendapat tuduhan dan dianggap berbohong. Ketika selama lima bulan menjalani penahanan ada tuduhan yang membuatnya kesal soal perselingkuhan dengan Putri Candrawathi.
"Yang lebih parah, di medsos saya dituduh selingkuh dengan Ibu Putri. Saya sangat bingung dan sangat tidak percaya atas kejadian ini. Karena bagaimanapun juga saya juga punya anak dan istri yang pasti berdampak pada mereka," jelasnya
Minta Divonis Bebas
Sementara itu, Tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf meminta majelis hakim dapat menjatuhkan vonis atau putusan bebas.
Permintaan itu sebagaimana tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU). Dimana dalam pleidoi tersebut, menyatakan kalau Kuat tidak ada hubungannya dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
"Kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa dengan segala hormat mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana," kata Tim Penasihat Hukum Irwan Irawan, saat bacakan pleidoi di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Menurutnya, dakwaan pembunuhan berencana terhadap Kuat dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (I) Ke-| KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (I) Ke-I KUHP tidak terbukti adanya keterlibatan kerjasama.
Sehingga dalam kesimpulan pleidoi, Irwan meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan agar menjatuhkan vonis bebas kepada Kuat Ma'ruf dalam perkara ini.
"Membebaskan Terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechtsvervolging)," kata Irwan.
Selain itu, Kuasa hukum Kuat Ma'ruf juga meminta kepada jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan kliennya dari tahanan serta memulihkan nama baik dari kliennya.
"Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula," ucapnya.
Kendati apabila memang majelis hakim tetap memvonis Kuat Ma'ruf bersalah dalam perkara ini, tim penasihat hukum berharap jika vonis yang dijatuhkan nanti dapat memberikan rasa keadilan.
"Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya Putusan terhadap diri Terdakwa yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tukas Irwan.
Dituntut 8 Tahun
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," kata JPU dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Tuntutan delapan tahun yang dimintakan JPU kepada majelis hakim, dengan turut meliputi dua hal pertimbangan memberatkan dan meringankan.
"Perbuatan terdakwa Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," kata JPU.
Selain itu, JPU juga menganggap keterangan Kuat selama persidangan berbelit-belit dan tidak mengakui serta menyesali perbuatannya dalam perkara dimaksud.
Sementara perbuatan Kuat yang diyakini terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J sebagaimana yang disusun Ferdy Sambo nyata telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," sebut JPU.
Kemudian, JPU menilai beberapa yang menjadi pertimbangan meringankan bagi Kuat diantaranya belum pernah dihukum dan berlaku perilaku sopan selama persidangan.
"Terdakwa kuat maruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," jelasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Jika tidak memilih AMIN saya meragukan ke-NU-annya," kata Cak Imin.
Baca SelengkapnyaMahfud mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dengan pelbagai sikap perdamaian.
Baca SelengkapnyaNiatnya jadi mualaf sempat terombang-ambing karena ia ditipu oknum ustaz
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo tak sengaja berjumpa dengan sosok tak terduga saat tengah berjalan santai.
Baca SelengkapnyaNuzulul Quran adalah malam yang penuh dengan kemuliaan.
Baca SelengkapnyaLantas, bagaimana sebenarnya bunyi bacaan hingga kandungan surat Al Hujurat ayat 13 tersebut?
Baca SelengkapnyaSalah satu unggahannya kembali memantik atensi. Terlihat sang istri yang setia memanjakan polisi berkumis tebal satu itu.
Baca SelengkapnyaAda seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca SelengkapnyaNamun harus tetap teguh dan tangguh menghadapi setiap godaan tersebut.
Baca Selengkapnya