Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Lengkap PPLN Sudah Vaksin Lengkap dan Hasil Tes Negatif Tak Perlu Karantina

Aturan Lengkap PPLN Sudah Vaksin Lengkap dan Hasil Tes Negatif Tak Perlu Karantina Syarat Terbang Dilonggarkan, Penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai Terus Meningkat. ©2022 Merdeka.com/HO-Humas Bandara I Gusti Ngurah Rai

Merdeka.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Melalui SE ini, Satgas menghapus ketentuan karantina bagi PPLN yang sudah divaksinasi lengkap atau booster serta hasil tes PCR negatif Covid-19.

Dalam suratnya, Suharyanto mengatakan PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Khusus WNA PPLN, bisa memasuki Indonesia dengan kriteria, sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang diatur oleh Kemenkum HAM, sesuai skema perjanjian biateral seperti Travel Corridor Arrangement, serta mendapat pertimbangan atau izin tertulis dari kementerian lembaga.

Saat memasuki wilayah Indonesia, selain mematuhi protokol kesehatan PPLN harus telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia. Kemudian menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) telah menerima vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Bagi WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan kedua dengan hasil negatif.

Sedangkan bagi WNA PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan kedua dengan hasil negatif. Dengan syarat PPLN tersebut berusia 6-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

"Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR," kata Suharyanto dikutip dari SE yang terbit Rabu (23/3).

Jika hasil tes PCR PPLN negatif Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi atau baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam. Lalu melakukan tes RT-PCR kedua pada hari keempat, jika hasilnya negatif diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Sementara bagi PPLN yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau booster dan hasil tes PCR negatif, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan orang tua, pengasuh atau pendamping perjalanan. Bila PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga belum bisa divaksinasi, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Dalam hal PPLN telah mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan, dianjutkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan," tegasnya.

Jika hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan positif Covid-19 namun tanpa gejala atau gejala ringan, maka dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal.

Bila disertai gejala sedang dan berat atau dengan komorbid tidak terkontrol, maka dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19. Biaya isolasi atau perawatan bagi WNA PPLN dibebankan secara mandiri, sedangkan WNI ditanggung pemerintah.

Suharyanto menegaskan, ketentuan tersebut berlaku bagi PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:a. Bandar Udara1. Soekarno Hatta, Banten2. Juanda, Jawa Timur3. Ngurah Rai, Bali4. Hang Nadim, Kepulauan Riau5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara, dan7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat

b. Pelabuhan Laut1. Benoa, Bali2. Batam, Kepulauan Riau3. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau4. Bintan, Kepulauan Riau, dan5. Nunukan, Kalimantan Utara

c. Pos Lintas Batas Negara1. Aruk, Kalimantan Barat2. Entikong, Kalimantan Barat, dan3. Motaain, Nusa Tenggara Timur.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sejumlah Wilayah Indonesia Alami Pemadaman Listrik, Salah Satunya Tarakan
Sejumlah Wilayah Indonesia Alami Pemadaman Listrik, Salah Satunya Tarakan

PLN mengonfirmasi bahwa kondisi pasokan listrik hari ini di Tarakan memang defisit lantaran beban puncak berada di atas daya pasok.

Baca Selengkapnya
Tugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari
Tugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Baca Selengkapnya
Polri Limpahkan Berkas 7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur ke Kejagung
Polri Limpahkan Berkas 7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur ke Kejagung

Bareskrim akan menunggu hasil penelitian dari tim jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
HPL adalah Hari Perkiraan Lahir, Ketahui Tanda-Tandanya yang Mudah Dikenali
HPL adalah Hari Perkiraan Lahir, Ketahui Tanda-Tandanya yang Mudah Dikenali

HPL ini menjadi panduan bagi calon ibu dan tim medis untuk mempersiapkan segala hal terkait proses persalinan dan perawatan bayi setelah lahir.

Baca Selengkapnya
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Tujuh PPLN Dituntut Enam Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta
Kasus Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Tujuh PPLN Dituntut Enam Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Enam PPPLN tidak dipenjara sementara satu dijebloskan ke rutan.

Baca Selengkapnya
Seleksi CPNS Bakal Digelar Tiga Kali Tahun Ini, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini
Seleksi CPNS Bakal Digelar Tiga Kali Tahun Ini, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya saat ini tengah meminta masing-masing instansi untuk melakukan rincian formasi.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara

Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Selengkapnya