Aris Budiman vs Novel Baswedan, KPK tak akan pilih kasih
Merdeka.com - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman telah melaporkan rekan kerjanya Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Kasus dugaan pencemaran nama baik itu kini telah sampai proses penyidikan.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif akan mempertimbangkan memberi bantuan hukum kepada Novel Baswedan. Karena kasus ini melibatkan dua anggota lembaga antirasuah maka ada mekanisme internal untuk menyelesaikannya.
"Tapi ini masalahnya kan ini dua-duanya orang KPK jadi itu, jadi kami harus cek dulu internal rules di KPK," katanya di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan karena kasus menimpa pegawai KPK, maka pihaknya tidak akan pilih kasih. Walaupun kini dirinya akan mencari akal untuk menenangkan Aris yang disebut oleh Novel dalam surat elektroniknya sebagai penyidik yang tidak berintegritas.
"Common sensenya dia staf KPK kita harus take care, kita harus jaga. (dua2nya?) ya dong. dua-duanya kan staf kita intinya gitu ya," sambung Saut di lokasi yang sama..
Dia mengungkapkan, tidak dapat menghentikan kasus ini biarpun ada penyelesaian secara internal. Sebab kasus dugaan pencemaran nama baik ini sudah masuk tahap penyidikan, maka proses hukum tidak bisa dihentikan.
"oh iya ada dong (untuk meredam) pasti ada, tapi ketika prosesnya udah masuk kan harus berjalan apalagi ada SPDP nya kan harus jalan," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman melaporkan penyidik senior KPK ke Polda Metro Jaya. Aris merasa nama baiknya dicemarkan Novel. Laporan itu tertuang dalam No LP 3937/VIII/2017/PMJ/ ditkrimsus tanggal 21 Agustus. Aris merasa tersinggung dengan email yang dibuat Novel.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya