Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Andri Patok Tarif Renovasi Sel Sukamiskin Rp 100 juta, KPLP Kecipratan Untung

Andri Patok Tarif Renovasi Sel Sukamiskin Rp 100 juta, KPLP Kecipratan Untung lapas sukamiskin. ©2018 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Suami Inneke Koesherwati, Fahmi Darmawansyah, menjalankan bisnis ruang khusus bersenggama selama menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin. Kamar berukuran 2x3 itu disewakannya seharga Rp 650 Ribu.

Hal itu terungkap dalam kasus suap Wahid Husen, mantan Kalapas Sukamiskin dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Salah satu paket yang ditawarkan untuk sebuah kamar nyaman seharga Rp 100 juta.

Saksi yang dihadirkan adalah warga binaan bernama Andri Rahmat. Dalam kasus ini dia juga menjadi terdakwa karena menjadi asisten Fahmi Darmawansyah sebagai penyedia jasa renovasi.

Dalam persidangan itu, ia mengatakan renovasi yang ditawarkan dari mulai hal kecil hingga besar, meliputi penambahan fasilitas sampai perbaikan atap bocor. "Saya mengelola bisnis renovasi kamar. (Harganya) Rp 100 juta untuk renovasi," kata Andri.

Mendengar kesaksian itu, Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo mempertanyakan besaran uang yang ditawarkan. Andri dengan tenang menjelaskan bahwa dari angka Rp 100 juta itu, modal renovasi Rp 35 juta.

Sisa lebih dari uang tersebut dibagikan sebesar Rp 25 juta diberikan ke Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), sementara dirinya mengantongi Rp 40 juta.

Lancarnya bisnis yang digeluti oleh Andri tidak lepas dari peran Fahmi Darmawansyah. Sosok Fahmi membuat narapidana lain mempercayakan proyek renovasi padanya.

"Jadi orang mau bayar bangunan renovasi ke Fahmi. Garis besarnya orang belum percaya kasih uang ke saya jadi lapor ke Fahmi," kata Andri.

Fahmi juga kecipratan untung dalam proyek ini. Hasil uang yang dihasilkan mereka bagi dua, meski tidak spesifik disebutkan berapa nominalnya.

Menurutnya, usaha jasa renovasi kamar merupakan 'warisan' dari warga binaan bernama Ikhsan. Ia mengemban tugas setelah Ikhsan menuntaskan masa tahanan.

Hakim Dariyanto menanyakan fasilitas kamar yang dihuni Andri dengan Fahmi. Andri menjawab bahwa AC dan perlengkapan sudah ada sebelum Fahmi masuk menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin.

"Beli kamar. Yang punya kamar sebelumnya, dijual ke Fahmi," kata Andri.

Andri memastikan praktik jual beli terjadi sebelum Wahid Husen masuk menjadi Kalapas Sukamiskin. Semua itu diketahui dan disetujui oleh Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Sukamiskin bernama Slamet Widodo.

"Diketahui saja dan dicatat oleh KPLP," katanya.

Ditemui usai sidang, pengacara terdakwa kasus suap Wahid Husen, Firma Uli Silalahi membenarkan ada biaya renovasi kamar sel di dalam Lapas Sukamiskin. Harganya bervariasi, yaitu mulai dari Rp 1 juta hingga Rp250 juta.

Namun, ia menyatakan bahwa kliennya, Wahid Husen tidak mengetahui hal tersebut. "Itu sejak dulu suda ada, dari bukan zaman dia (Wahid). Hanya lima (saat Wahid menjabat Kepala Lapas Sukamiskin), Ya dia gak menertibkan karena gak tahu dan itu berlaku bukan zaman dia," ujar dia.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP