Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aktivis tolak reklamasi di Bali kembali diperiksa polisi

Aktivis tolak reklamasi di Bali kembali diperiksa polisi Ilustrasi Polisi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda, kembali jalani pemeriksaan di Mapolda Bali. Aktivisi tolak reklamasi di Bali ini diperiksa terkait dugaan merusak lahan Tahura Ngurah Rai di wilayah Badung Selatan.

Politisi Partai Gerindra duduk di dewan Kabupaten Badung, ini diperiksa penyidik selama kurang lebih 2,5 jam. Yonda datang ke Polda Bali pada pukul 13.00 WITA ditemani sekretaris II Desa Adat setempat, Made Berata untuk menyerahkan berkas sekaligus menjalani pemeriksaan dan baru meninggalkan ruangan penyidik pada pukul 15.40 WITA.

Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol I Ketut Soma Adnyana, menjelaskan sampai sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka terkait perusakan lahan tahura Bali Selatan.

"Semua ada proses dan mekanisme yang diatur dalam KUHP sehingga polisi mesti hati-hati dan profesional dalam bekerja," kata Soma, Sabtu (8/4).

Menurut Soma, dalam UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan, batas waktu penyidikan (sidik) 90 hari. Teknik penanganan kasus, dimaksimalkan dalam proses penyelidikan.

Selain sinis kepada media, Yonda juga mengeluarkan kata-kata tak senonoh kepada Humas FPM (Forum Peduli Mangrove) mengawal kasus ini.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP