Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Akil Mochtar harusnya dihukum mati'

'Akil Mochtar harusnya dihukum mati' Sidang Akil Mochtar. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi , Muhammad Akil Mochtar divonis penjara seumur hidup karena terbukti menerima suap dalam sepuluh sengketa pemilihan kepala daerah di MK dan pencucian uang. Anggota Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menilai harusnya Akil dihukum mati.

"Dihukum mati, kalau seumur hidup sebenarnya masih ada (kesempatan untuk bebas). harusnya dihukum mati," kata Desmond kepada merdeka.com, Selasa (1/7).

Dalam kasus kepemilikan narkoba, Schapelle Leigh Corby divonis 20 tahun penjara. Namun akhirnya bebas setelah mendapat beberapa remisi. Menurut Desmond, tak menutup kemungkinan Akil juga bakal mendapat remisi seperti Corby, hingga berujung pada kebebasan.

"Dihukum seumur hidup, ada remisi. Jadi seumur hidup tidak juga, seperti Corby. Proses hukuman saat ini terjadi suatu ketidakadilan," ujar Desmond.

Dengan pertimbangan tersebut, hukuman seumur hidup yang diterima oleh Akil, dinilai Desmond suatu hal wajar dan belum tentu akan menjadi efek jera bagi para koruptor.

"Sesuai dengan tuntutan KPK dengan pertimbangan-pertimbangan rasional, berbicara tentang apa yang telah diputuskan. Akil Mochtar merusak lembaga negara, MK, dengan memainkan kekuasaan sebagai hakim dan ketua MK, sehingga terjadilah keadilan diperjualbelikan. Akil merusak demokrasi, maka wajar Akil dihukum seumur hidup," terangnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan putusan penjara seumur hidup kepada Akil Mochtar. Bekas politikus Partai Golkar itu dianggap terbukti menerima suap dalam sepuluh sengketa pemilihan kepala daerah di MK dan pencucian uang.

"Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Akil Mochtar dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Suwidya saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/6).

Akil juga diganjar pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Hakim Suwidya menyatakan hukuman itu sebagai bentuk pembelajaran karena banyak terpidana kasus korupsi masih menang dalam pemilihan kepala daerah. Sementara pidana denda nihil lantaran tidak mungkin digantikan. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP