Adik Atut sebut dua pulau di Pandeglang milik ayahnya
Merdeka.com - Kepemilikan dua buah pulau di daerah Pandeglang, Banten, yang disebut-sebut milik keluarga Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah mulai terkuak. Kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Firman Wijaya membenarkan bahwa pulau itu milik keluarga Atut.
"Kalau menurut Wawan (adik Atut) itu milik orang tuanya, sudah lama," kata Firman di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/2).
Namun Firman membantah jika kedua pulau itu disangkutpautkan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Wawan. Sebab, kliennya tersebut seorang pengusaha yang memiliki banyak aset.
"Wawan ini kan profilnya pengusaha, sudah punya aset jauh sebelum Bu Atut memerintah (jadi gubernur)," jelasnya.
Selain itu, Firman juga mengimbau agar lembaga antikorupsi tidak asal-asalan menerapkan TPPU terhadap kliennya.
"Kita berharap KPK jangan membabi buta dalam menerapkan TPPU. ini bisa menjadi teror buat pelaku usaha dan kaum profesi, termasuk kaum selebriti. Harapan kita jangan sampai ini menjadi teror bagi masyarakat," terangnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, KPK saat ini terus melacak harta milik tersangka kasus korupsi, termasuk Ratu Atut. Karena itu, ia mengimbau agar masyarakat mau memberikan informasi jika mengetahui tentang aset-aset para tersangka korupsi.
"Jika juga ditemukan harta kekayaan lain yang diduga dimiliki tersangka lainnya, KPK imbau agar masyarakat segera memberitahukannya ke KPK," jelas Bambang saat dikonfirmasi, Senin (17/2).
Dua pulau yang disebut-sebut milik Ratu Atut adalah Pulau Popole dan Pulau Liwungan. Kedua pulau itu terletak di sebelah barat Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Diduga, pulau itu dimiliki keluarga Atut sejak zaman ayah Atut, Haji Chasan masih hidup.
Sementara itu pihak keluarga Ratu Atut Chosiyah melalui juru bicaranya Akhmad Jajuli dengan tegas membantah hal tersebut. "Informasi itu tidak benar. Ibu Atut tidak terkait dengan pulau-pulau itu. Terlebih sesuai ketentuan bahwa laut, pantai, pulau, danau dan sungai adalah milik negara," kata Jajuli melalui pesan singkat beberapa waktu lalu.
Jajuli juga menambahkan, sejauh yang diketahuinya memang benar jika pada tahun 90-an, ayah Atut, Chasan Sohib pernah mendapatkan izin hak guna pakai (HGP) atas dua pulau tersebut dengan tujuan untuk usaha kepariwisataan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya